Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim mewajibkan produk-produk yang beredar memiliki sertifikat halal untuk menjaga keamanan produk yang dibeli masyarakat.
Kategori produk yang juga akan diwajibkan memiliki sertifikat halal adalah batik, yang termasuk dalam kategori barang gunaan.
Dalam proses pembuatan produk tersebut, satu titik kritis terkait kehalalannya adalah penggunaan malam batik hewani dalam proses perintangan warna, sehingga dengan mengganti malam hewani dengan menggunakan malam batik nabati dari kelapa sawit dapat menjadi solusi untuk bisa meraih sertifikat halal.
Senior Analis Divisi UKMK Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Anwar Sadat, menyampaikan tugas Direktorat Kemitraan BPDPKS adalah melaksanakan program pengelolaan kemitraan untuk pengembangan kelapa sawit berkelanjutan.
"Di samping untuk mendorong industri batik dalam memanfaatkan potensi dan limbah dari perkebunan kelapa sawit, kegiatan ini juga sebagai langkah promosi positif strategis wujud keberpihakan Pemerintah Indonesia pada industri kelapa sawit nusantara," ungkap Anwar dalam keterangan resmi Kementerian Perindustrian, Kamis (29/8/2024).
Sebagai informasi, komoditi kelapa sawit Indonesia mendapatkan serangan negatif dari negara-negara Eropa beberapa waktu lalu.
Oleh karenanya, program Promosi Diversifikasi Produk Kelapa Sawit di wilayah Kalimantan Selatan dan Promosi Halal Produk Turunan Kelapa Sawit melalui Workshop Halal, Batik dan Kerajinan Anyaman, adalah meningkatkan citra nilai produk kelapa sawit dengan highlight sisi kehalalan minyak nabati untuk berbagai produk, satu diantaranya produk batik yang termasuk klasifikasi barang gunaan.
"Diharapkan melalui kegiatan pemanfaatan produk turunan dan limbah kelapa sawit untuk industri kerajinan dan batik dapat membantu mengangkat citra kelapa sawit Nusantara di mata internasional," ucap Anwar.
Kegiatan workshop batik dan kerajinan di Provinsi Kalimantan Selatan ini merupakan bagian dari rangkaian Program Promosi Diversifikasi Produk Kelapa Sawit.
Baca juga: Cara Dapat Sertifikat Halal bagi UMKM, Wajib Dimiliki Mulai Oktober 2024
Direncanakan kegiatan selanjutnya akan di dilaksanakan di wilayah Jawa Timur pada bulan September 2024.
"Produk turunan kelapa sawit seperti stearin dan bahkan limbah berupa cangkang kelapa sawit bisa dimanfaatkan sebagai pembuatan bahan perintang warna (malam batik) dan zat pewarna batik alami," kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi.