News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengalaman Menteri Trenggono Hadapi Pengusaha Kapal Ikan Bandel, Matikan Perangkat Saat Melaut

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal-kapal ikan milik nelayan sandar di Pelabuhan Pekalongan, Jawa Tengah.(Kompas.com/Ari Himawan)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) akan mewajibkan seluruh kapal nelayan dipasangkan perangkat (device) agar bisa dipantau keberadaannya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berharap pengimplementasiannya bisa terlaksana pada pemerintahan yang akan datang.

"Itu salah satu syarat bahwa kebijakan PIT yang pertama adalah seluruh kapal harus dipasang device monitoring. Mudah-mudahan di periode yang akan datang bisa diaplikasikan," kata Trenggono dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Trenggono mengatakan, dirinya kerap 'bertempur' dengan para pelaku industri penangkapan ikan karena mereka kerap mematikan perangkat sehingga menyebabkan kapal-kapal ikan tangkapnya menjadi sulit dideteksi saat melaut.

Mereka juga sering berbohong ketika melakukan penangkapan ikan.

"Ya mohon maaf saya ini tempur terus sama pelaku industri itu. Jadi mereka nangkep [ikan], kita bilang, 'Kamu nangkep begitu, balik laporan dong. Jujur.' Enggak ada yang jujur. Enggak bisa diawasi. Susah. Mereka pasang alat bisa di-detect, yang dimatiin alatnya enggak bisa [dideteksi]," ujar Trenggono.

Dia mengatakan, implementasi PIT akan dilanjutkan oleh menteri setelah dirinya.

"Belum kita eksekusi karena tanggung saya juga [menjadi menteri] tinggal 1 bulan setengah kurang lebih. Itu pekerjaan yang sebaiknya di pemerintahan yang baru akan jauh lebih bagus," ucap Trenggono.

Trenggono pun mengungkap bahwa perjalanan PIT ini sangatlah panjang.

PIT dimulai sejak 2021, kemudian pendalamannya baru dilakukan pada 2022. Peraturan Pemerintah (PP) dari PIT baru keluar pada 2023.

Baca juga: KKP Tertibkan Tiga Kapal Ikan di Perairan Laut Aru

"Tahun 2024 enggak bisa langsung [implementasinya] karena PIT butuh persyaratan yang maksimum, termasuk di antaranya untuk PNBP-nya," ujar Trenggono.

Terakhir, pada Juni 2024, Trenggono bersama jajarannya meluncurkan Modelling Penangkapan Ikan Terukur di Kota Tual, Maluku.

Pengembangan modelling ini dilakukan di dua wilayah zona 3 perikanan, yaitu Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Baca juga: KKP Dorong Penggunaan Alat Tangkap Ramah Lingkungan dan Optimalkan Legalitas Kapal Ikan

Pada bulan berikutnya, KKP telah melakukan kegiatan hilirisasi di lokasi modelling tersebut.

Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP telah melaksanakan fasilitasi kerjasama antara pemilik ikan (nelayan) dengan pemilik tempat penyimpanan (cold storage) dan Unit Pengolahan Ikan.

Kemudian fasilitasi kerja sama dengan penyedia kapal angkut atau penyedia layanan jasa logistik khususnya shiping line dan container provider.

Selain itu, konsolidasi muatan sesuai kapasitas yang dibutuhkan agar dapat dibawa dari Tual ke wilayah industri dan konsumen di Pulau Jawa atau langsung menuju pasar ekspor.

Sementara dari sisi pemasaran, ada juga upaya pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan akses pasar melalui promosi dan temu bisnis dengan para buyers di negara tujuan ekspor.

"Dalam pemodelan PIT Tual telah dibangun kemitraan antara nelayan, pengolah dan pembeli ikan dengan mekanisme Business to Business," kata Direktur Jenderal PDSPKP KKP Budi Sulistiyo, Senin (8/7/2024).

"Sebagai contoh, ikan yang keluar dari Tual dikirim ke Surabaya atau Jakarta dan dipastikan telah ada pembelinya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini