Saat rapat Badan Legislasi DPR RI pada Senin (9/9/2024) lalu, DPR RI dan pemerintah telah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Poin kesepakatan tersebut meliputi beberapa hal.
Pertama, penghapusan penjelasan Pasal 10 yang mengatur wakil menteri. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Kedua, perubahan Pasal 15 yang mengatur batasan jumlah kementerian.
Jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34, diubah menjadi sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun Revisi Undang-Undang Kementerian Negara No. 39/2008 ini merupakan inisiatif DPR.
Kementerian Perumahan
Kementerian Perumahan terakhir dijabat oleh Djan Faridz pada 2011 - 2014 sebelum mengalami perubahan nomenklatur pada 2014 menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (REI) pun meyakini Kementerian Perumahan perlu dibentuk karena adanya program tiga juta rumah yang dimiliki Prabowo.
Dalam program tiga juta rumah tersebut, Ketua Umum REI Joko Suranto menilai ada tiga agenda kerja besar yang perlu diberikan kepada satu kementerian atau lembaga.
"Satu, perencanaan. Kedua, meng-organize. Ketiga, untuk mengeksekusinya, juga untuk menerapkan kebijakan atau aturan-aturan yang saat ini masih menghambat terhadap percepatan perumahan itu," ujar Joko.
"Ketiga ini kan anggaran pasti akan sangat besar. Kalau tidak ada kementerian yang mengelola, susah percepatannya," pungkasnya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sendiri tidak masalah jika pemerintahan Prabowo-Gibran akan memisahkan Kementerian PUPR menjadi dua, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat.
Menurut Basuki, pemisahan atau penggabungan kementerian atau lembaga negara merupakan hal yang sering terjadi.