Sebelumnya, Kementerian ESDM pun akan mengevaluasi formula harga dasar avtur, menyusul laporan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menunjukkan harga avtur di Indonesia 22 persen hingga 43% lebih tinggi dibandingkan negara lain.
Baca juga: Bambang Haryo Sebut Penurunan Harga Avtur Tak Signifikan Tekan Harga Tiket Pesawat
KPPU menyoroti adanya monopoli pasokan dari Pertamina sebagai penyebab utama perbedaan harga ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) INACA Bayu Sutanto mengatakan bahwa revisi harga eceran tertinggi (HET) avtur sangat penting. Menurut Bayu, HET avtur itu diatur di Permen ESDM tahun 2019 yang belum direvisi hingga saat ini.
Dalam Permen tersebut diatur formula HET avtur sesuai dengan Mean of Plats Singapore ditambah konstanta (yang lebih besar) sebesar Rp 3.581 per liter dan biaya perolehan, PPN dan Pph.
"HET avtur diatur dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2019 dengan formula yang sudah dianggap tidak relevan lagi. KPPU meminta agar konstanta dalam formula ini dikaji ulang," ujar Bayu.
Ia menekankan bahwa harga avtur, yang merupakan 40?ri biaya operasi penerbangan, mempengaruhi harga tiket secara signifikan.
Pasalnya, harga avtur RI paling mahal. Harga avtur yang termurah pun hanya ada di Bandara Soekarno-Hatta. Sementara, di bandara lain di Indonesia harganya lebih mahal lagi.
Untuk menurunkan harga avtur, dia mengusulkan formula pembentuk harganya diubah.
Misalnya mengganti acuan ICP menjadi merujuk pada formula Mean of Plats Singapore (MoPS) sebagai patokan internasional harga di kawasan. Selain itu, dia juga menyarankan adanya penghapusan iuran lainnya dalam penentuan harga avtur.
Laporan reporter: Diki Mardiansyah | Sumber: Kontan