News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Setelah Jadi Presiden RI, Prabowo akan Lupakan IKN Proyek Prioritas, Kelanjutan di Tangan Gibran

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI terpilih periode 2024-2029 yang juga Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto saat di di IKN, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.

 

2.086 hektare lahan itu tadinya merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan menjadi ADP. 

Selanjutnya, ADP tersebut diberikan kepada Otorita IKN (OIKN) dengan alas hukum berbentuk Hak Pengelolaan (HPL). 

"Jika keseluruhan itu tanah sudah aset, diselesaikan dengan penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK). Jadi kalau kita masuk di sana dengan UU Nomor 2 Tahun 2012, kami tindak pidana korupsi, karena dianggap kan sudah milik (aset negara) loh kok dibayar lagi," papar Embun. 

Hal tersebut sekaligus menjelaskan bahwa pembebasan 2.086 hektar lahan untuk proyek merupakan tanggung jawab OIKN selaku pemilik HPL. 

Pembebasan lahan yang dilakukan oleh OIKN berupa PDSK atau mengganti rumah atau tanaman yang disebut telah dikuasai masyarakat di atas tanah aset negara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini