Dan yang keempat, akan dilakukan reviu terkait biaya tambahan lain pada komponen jasa layanan penerbangan.
Namun, lanjut Menhub, Pemerintah baru menyepakati poin pertama dan kedua dari sederet usulan yang dimaksud. Yakni terkait pajak suku cadang dan avtur.
Terkait masalah pajak, Menhub mengungkapkan keputusan tengah dihitung oleh Kementerian Keuangan.
"Jadi kalau kita bicara yang lebih pasti yang nomor 1 dan nomor 2. Ya mungkin (dapat turun maksimal) 10 persen. Kita masih menunggu lagi terkait kedua hal," papar Menhub.
"Kalau keputusan itu jalan ya turun (tiketnya)" pungkasnya.