"Ya (Arsjad Rasjid sudah mulai) berkantor. Di lantai 3," singkat Arif.
Meski begitu, Arsjad Rasjid pada hari kemarin tidak berada di kantor karena ada kegiatan di luar. Hanya ada sejumlah staf di beberapa ruangan di kantor itu yang terpantau tengah melakukan aktivitas.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Dalam pembebasan kantor di lantai 3 yang diserobot orang tak dikenal itu berujung pada terjadinya kericuhan berbuntut panjang.
Arif Rahman selaku Staf Khusus Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid melaporkan ke polisi terkait dugaan pengeroyokan.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor STTLP/B/5591/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Selasa (17/9/2024) malam.
Adapun kronologi pengeroyokan itu bermula saat Arif Rahman selaku perwakilan Kadin Indonesia mendatangi lantai 3 gedung dalam rangka upaya pembebasan usai diserobot orang tidak dikenal. Namun di sana ternyata sudah ada beberapa orang yang tidak dikenal berjumlah lebih 50 orang.
“Ternyata, di situ ada saudara Umar Kei salah satunya. Dia sedang mem-briefing sekuriti kami yang ada di sana,” ucapnya.
Baca juga: Jelang Pelantikan Presiden, Sandiaga Uno Akui Belum Dapat Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Arif lalu menghubungi Taufan dari pihak Anindya Bakrie, Ketua Umum Kadin versi Munaslub. Kebetulan, saat itu yang bersangkutan berada di lantai 29 Kantor Kadin.
“Akhirnya turun dengan saya kita bergeser dari aula yang tempat kami berkumpul 50 orang itu ke tempat rapat meeting. Jadi, di situ kita bicara, kita menyampaikan, dan Pak Umar Kei juga terlibat di situ,” terang dia.
Singkat cerita terjadi perdebatan alot terkait kontrak sewa gedung. Pihak Arif bersikukuh kantor Kadin masih disewa oleh Arsjad Rasjid berpedoman kepada Keppres tentang pengangkatan Ketua Kadin.
“Kami menyampaikan bukti-bukti, tanda kontrak kami, kami juga menyampaikan bahwa ini masalah internal Kadin walaupun ada perbedaan,” urainya.
Seiring waktu, saat pelapor meminta terlapor keluar dari kantor Kadin, terlapor berdiri mengambil minuman kaleng langsung menimpuk ke arah mata pelapor dan mengenai pelipis.
Adapun dalam pelaporannya, kubu Arif menyertakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (tribun network/abd/dod/cos)