• Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan
• Bengkel melakukan konversi motor pemohon Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB)
• Kemenhub melakukan pengujian
• Kemenhub menerbitkan SUT dan SRUT
• Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat atau sertifikat motor hasil konversi
• Pemohon menerima motor yang telah dikonversi
Baca tanpa iklan