News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Berbagai Proyek di IKN Berpotensi Terbengkalai, Hanya Jadi Beban Negara Tanpa Bermanfaat Bagi Rakyat

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 11 Juli 2024. Ketidakpaastian Keppres pemindahan Ibu Kota akan menciptakan kekhawatiran di kalangan investor yang sudah berkomitmen atau berniat menanamkan modal mereka di IKN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pemindahan Ibu Kota oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi terbengkalainya berbagai proyek pemerintah maupun swasta di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan, jika Keppres IKN tidak terbit hingga akhir masa jabatan Jokowi, dampaknya pada investor akan signifikan. 

Menurutnya, ketidakpastian ini akan menciptakan kekhawatiran di kalangan investor yang sudah berkomitmen atau berniat menanamkan modal mereka di IKN. 

"Para investor umumnya membutuhkan kepastian hukum dan kepastian eksekusi proyek, terutama pada proyek berskala besar seperti IKN," kata Achmad kepada Tribun, Senin (23/9/2024).

Baca juga: Setelah Rancang Istana Garuda IKN, Nyoman Nuarta Kini Desain Perhiasan

Ketika Keppres IKN tertunda, kata Achmad, banyak investor potensial mungkin akan menunda atau bahkan menarik komitmen mereka, mengingat ketidakpastian dalam kepemimpinan berikutnya. 

Kemudian, pergantian pemerintahan yang membawa arah kebijakan yang berbeda juga bisa memicu kekhawatiran bahwa proyek ini akan terbengkalai, atau bahkan dihentikan sama sekali. 

"Investor internasional, khususnya, sangat sensitif terhadap stabilitas politik dan regulasi, dan tanpa kepastian ini, ada kemungkinan mereka memilih untuk mengalihkan modal ke proyek-proyek lain yang lebih aman dan memiliki jaminan keberlanjutan," tuturnya.

Di sisi lain, Ia menyampaikan, proyek-proyek infrastruktur yang tengah berlangsung juga berpotensi tersendat. Jika investor besar mulai ragu, dana untuk menyelesaikan proyek-proyek pendukung seperti jalan tol, kantor pemerintahan, dan fasilitas lainnya mungkin tidak akan tersedia tepat waktu. 

"Ini akan semakin memperburuk kondisi proyek IKN, memperpanjang timeline dan meningkatkan biaya, yang pada akhirnya bisa menjadi beban anggaran lebih besar bagi negara," katanya.

"Singkatnya, jika Keppres IKN tidak diterbitkan di masa pemerintahan Jokowi, risiko kegagalan menarik dan mempertahankan investasi akan semakin tinggi," sambung Achmad.

Lebih lanjut Achmad mengatakan, hal ini juga bisa berdampak pada citra Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang, yang ingin menarik investor melalui proyek-proyek ambisius seperti IKN. 

Oleh sebab itu, Achmad menilai ketidakpastian ini harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu rencana strategis dan merusak kepercayaan publik maupun swasta terhadap stabilitas kebijakan nasional.

"Pemerintah yang akan datang perlu lebih transparan dalam mengevaluasi rencana perpindahan ini. Tanpa penyelidikan dan perencanaan yang jelas, proyek ambisius ini berisiko menjadi beban tambahan bagi anggaran negara tanpa memberikan manfaat yang sepadan bagi rakyat," paparnya.

Tambahan Kantor Kementerian di IKN Belum ada 

Di sisi lain, persoalan jumlah kantor menteri juga menjadi tantangan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini