"Tapi kesiapan yang paling penting, kotanya ini siap betul. ekosistemnya sudah terbangun, kalau itu sudah siap. Kan juga ada yang pendukung lainnya, logistik seperti apa, sekolah untuk anak-anak yang nanti di sana siap enggak, rumah sakitnya siap enggak. Tidak hanya urusan kita pindah," pungkasnya.
Sebelumnya meski Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta mulai berlaku sejak ditandatangani Jokowi 25 April lalu, status ibu kota belum berubah.
Ibu Kota baru resmi pindah dari Jakarta ke IKN apabila telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkannya.
"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 63 undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.