News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Berbagai Proyek di IKN Berpotensi Terbengkalai, Hanya Jadi Beban Negara Tanpa Bermanfaat Bagi Rakyat

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 11 Juli 2024. Ketidakpaastian Keppres pemindahan Ibu Kota akan menciptakan kekhawatiran di kalangan investor yang sudah berkomitmen atau berniat menanamkan modal mereka di IKN. 

"Tapi kesiapan yang paling penting, kotanya ini siap betul. ekosistemnya sudah terbangun, kalau itu sudah siap. Kan juga ada yang pendukung lainnya, logistik seperti apa, sekolah untuk anak-anak yang nanti di sana siap enggak, rumah sakitnya siap enggak. Tidak hanya urusan kita pindah," pungkasnya.

Sebelumnya meski Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta mulai berlaku sejak ditandatangani Jokowi 25 April lalu, status ibu kota belum berubah. 

Ibu Kota baru resmi pindah dari Jakarta ke IKN apabila telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkannya.

"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"  bunyi pasal 63 undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini