Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN, Kalimantan Timur baru akan diteken Presiden RI Prabowo Subianto apabila pembangunan infrastruktur untuk lembaga eksekutif, yudikatif hingga legislatif rampung di IKN.
Pernyataan itu disampaikan oleh Tito saat dirinya ditanyakan perihal nasib Keppres Pemindahan Ibu Kota yang hingga kini belum diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Dengan belum ditekennya Keppres tersebut maka status Jakarta hingga hari ini masih sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
"Iya, kalau dari beberapa pernyataannya dan penjelasan beliau (Presiden RI Prabowo) kan yang kita dengar sendiri. Itu perpindahan itu beliau ingin agar yudikatif dan eksekutif legislatif juga ada di situ. Makanya dikejar waktunya," kata Tito saat ditemui awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Saat ditanyakan kapan kiranya pembangunan infrastruktur untuk eksekutif, yudikatif hingga legislatif rampung dibangun, Tito belum dapat memastikan.
Kata dia, pemerintah saat ini ada dalam posisi untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur tiga lembaga tersebut.
Diketahui hingga kini bangunan yang baru rampung terjadi di IKN hanyalah Istana Negara Garuda yang sudah digunakan untuk upacara peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-79, 17 Agustus 2024 lalu.
Sementara untuk gedung lainnya masih dalam progres pembangunan termasuk untuk istana wakil presiden RI (Wapres).
"Bahwa beliau (Prabowo) ingin agar, sekarang ingin dibangunkan baru eksekutifnya. Beliau menginginkan juga ada yudikatif nya, makamah agung gitu ya kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, biar sehingga menjadi satu kesatuan lengkap. Itu waktu penjelasan beliau," kata dia.
"Mungkin seperti itu, mungkin. Tapi siapa tahu lebih cepat lagi bisa selesai," tandas Tito.
Nasib UU IKN
Sebelumnya, Tito Karnavian membeberkan terkait nasib Jakarta setelah Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) disahkan.