News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dikritik Banyak Pihak karena Kembali Buka Keran Ekspor Sedimen Laut, Kemendag: KKP Motor Utamanya

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Kemendag Bara Krishna Hasibuan ketika ditemui di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka kembali ekspor pasir hasil sedimentasi di laut menuai kritik dari banyak pihak.

Enggan dikambinghitamkan, Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Kemendag Bara Krishna Hasibuan mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan motor utama dari dibukanya keran ekspor ini.

Ia menjelaskan peran Kemendag di sini hanya memberikan izin ekspor.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Kebijakan Jokowi Buka Ekspor Sedimen Hanya Rugikan Nelayan dan Merusak Alam

Agar bisa mendapatkan izin ekspor, perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan dari kementerian teknis lain.

Kementerian teknis yang lainnya itu ada KKP, di mana mereka menentukan apakah sedimen tersebut bisa diekspor atau tidak.

Setelah itu, ada juga persyaratan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga harus dipenuhi perusahaan ketika ingin mengekspor sedimen laut.

"Secara teknis itu ada dua kementerian. KKP motor utamanya, kemudian ESDM, baru nanti ke kita yang final," kata Bara ketika ditemui di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

"Kalau di kita itu hanya kita mengecek dokumennya apakah semua rekomendasi sudah dipenuhi, baru kita berikan izin. Begitu saja," lanjutnya.

"Mereka memiliki kunci. Mereka menentukan perusahaan-perusahaan mana saja yang qualified untuk bisa melakukan ekspor," ucap Bara.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan pernyataan terkait ekspor pasir laut.

"Beda lah (dengan peraturan sebelumnya), kalau PP 26/2023 tujuannya jelas untuk menjaga ekologi dan meningkatkan daya dukung ekosistem laut," kata Doni.

Doni menjelaskan hasil sedimentasi di laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang berasal dari proses pelapukan dan erosi yang terdistribusi oleh dinamika aktivitas kelautan atau oseanografi dan terendapkan, yang bisa diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.

Hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur. Jadi, dia menilai sedimentasi itu bukan selalu pasir laut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini