Bahkan salah satu resort di Pulau Bakungan menyambungkan satu pulau dengan pulau lainya menggunakan jembatan yang dikelola oleh PMA (Penanam Modal Asing) asal Jerman dan dikelola oleh WNA asal Swiss. Sedangkan PT MID yang ada di Pulau Maratua dikelola oleh PMA asal Malaysia.
Ipunk juga menjelaskan, KKP melalui Ditjen PSDKP hadir langsung di Pulau Maratua yang lokasinya berada digususan pulau-pulau terluar Indonesia, untuk memastikan pemerintah hadir langsung.
Hal ini dilakukan agar pulau-pulau tersebut tidak senasib seperti Pulau Sipadan dan Ligitan dimana para WNA tersebut awalnya masuk kepulau-pulau untuk berinvestasi.
Sikap tegas berupa penyegelan itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku.
KKP menegaskan bagi PMA yang ingin mendirikan usaha di pulau-pulau kecil harus mengantongi izin dari KKP. Apabila tidak ada, pihaknya tak segan akan membekukan usaha tersebut.
“PSDKP tidak hanya konsen terhadap perikanan, pelanggaran di bidang pemanfaatan pulau pulau kecil juga menjadi perhatian kami yang serius," pungkasnya.