"Ketika kalah maka akan tersingkir dan sekarang di Kadin itu tidak ada dualisme karena pemerintah akan memilih Anindya dan ketika SK (surat keputusan) keluar Arsjad akan tersingkir dengan sendirinya," papar Piter.
Piter menyebut, ketika pemerintah memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad bisa melawannya melalui jalur hukum dengan menggugatnya.
Namun, Piter pesimis gugatan Arsjad nantinya dapat menang di pengadilan.
"Kecil kemungkinan bisa menang, karena kita tahu hukum berpigak kepada kekuasaan," ucapnya.