News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munaslub Kadin

Ribut-ribut Munaslub Berlanjut, Dewan Pengurus Kadin Kini Ambil Langkah Hukum

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi Pers Dewan Pengurus Kadin Indonesia terkait hasil Munaslub, dihadiri MAS Latuconsina (Ketua Umum Kadin Provinsi Maluku), Dhaniswara K. Harjono (Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hukum dan HAM), Firlie Ganinduto (Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Komunikasi Dan Informatika Kadin Indonesia), Hamdan Zoelva (Kuasa Hukum Kadin), dan Denny Kailimang (Kuasa Hukum Kadin Provinsi).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah mengambil sejumlah langkah sebagai tindak lanjut dari investigasi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024.

Langkah tersebut mencakup upaya hukum maupun langkah organisasi terhadap sejumlah pihak yang terlibat Munaslub.

Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva mengungkapkan, dari sisi alasan, proses, dan prosedur, Munaslub tersebut tidak sah dan ilegal.

Baca juga: HUT ke-56 Kadin, Arsjad Rasjid Ajak Anindya Bakrie Duduk Bersama, Cari Solusi Majukan Ekonomi

Menurutnya, hal ini dikarenakan menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

"Keterlibatan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon presiden tidak dapat dijadikan alasan untuk menggelar Munaslub," ucap Hamdan di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

"Seperti penjelasan Pasal 5 Undang-undang Kadin, pengusaha Indonesia yang menjadi anggota partai politik dapat menjadi anggota atau pengurus Kadin. Tetapi tidak dibenarkan menyalurkan aspirasi politiknya melalui Kadin. Apalagi, Arsjad Rasjid saat itu memutuskan cuti dari jabatannya sebagai Ketua Umum," sambungnya.

Hamdan juga mengatakan, dari sisi prosedur, Munaslub hanya bisa diusulkan oleh paling sedikit setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) berdasarkan Munas. terakhir.

Kemudian, ada dua kali surat peringatan terlebih dahulu dengan masing-masing surat diberikan tenggat waktu 30 hari bagi Dewan Pengurus untuk melakukan pertanggungjawaban.

Dari sisi proses, Munaslub dinyatakan kuorum dan keputusannya sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah peserta penuh.

Berdasarkan Munas terakhir, tercatat ada 34 Kadin Provinsi dan 124 asosiasi industri yang menjadi ALB Kadin Indonesia.

Baca juga: Munaslub St Regis Dinilai Cacat Prosedural, Kadin Daerah Serukan Persatuan Selamatkan Organisasi

Selain itu, penentuan peserta dari ALB melalui konvensi dilaksanakan paling lambat tiga hari sebelum Munaslub.

"Berdasarkan hal tersebut, ditambah dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, maka penyelenggara Munaslub menjadi tidak sah dan ilegal karena tidak mengikuti UU Kadin, AD/ART maupun peraturan organisasi," tandas Hamdan.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono mengatakan, berdasarkan investigasi dan kajian legal yang dilakukan, Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah mengambil sejumlah langkah baik hukum maupun secara organisasi.

Pertama, mengajukan laporan ke polisi atas dugaan pencatutan nama atau pemalsuan surat terkait dengan kehadiran sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi di Munaslub.

Kedua, mengirimkan surat kepada 7 anggota pengurus, 13 Ketua Umum Kadin Provinsi, dan 24 ALB untuk meminta klarifikasi atas keterlibatan mereka dalam Munaslub.

Baca juga: Kadin Daerah Ungkap Kemajuan dan Terobosan Positif Selama Kepemimpinan Arsjad Rasjid

Selanjutnya, Dewan Pengurus juga sedang menyiapkan untuk menggugat ke pengadilan atas pelaksanaan Munaslub.

Diketahui pula, sebanyak delapan Ketua Umum Kadin Provinsi, yaitu Jambi, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Maluku Utara, Papua, Papua Barat dan Sulawesi Utara, telah melaporkan sejumlah oknum ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

"Terkait dengan pengiriman surat permintaan klarifikasi kepada sejumlah pengurus, Ketua Umum Kadin Provinsi, dan ALB, hal ini dilakukan dengan itikad baik agar ada penjelasan dari mereka yang bisa menjadi pertimbangan sebelum Dewan Pengurus memberikan sanksi organisasi," papar Dhanis.

"Sesuai Peraturan Organisasi, untuk pelanggaran yang sifatnya luar biasa, sebenarnya Dewan Pengurus bisa memberikan sanksi berat berupa pemberhentian atau pencabutan keanggotaan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang digelar Sabtu (14/9/2024) menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum (Ketum) Kadin Indonesia.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo menyebutkan, 28 ketua umum Kadin Daerah sepakat bahwa Anindya Bakrie terpilih menjadi Ketum Kadin menggantikan posisi Arsjad Rasyid.

"Sudah selesai tadi secara aklamasi dari 28 ketua-ketua umum Kadin daerah hadir. 25 asosiasi himpunan juga hadir, secara aklamasi sudah terpilih Pak Anin," kata pria yang akrab disapa Bamsoet kepada wartawan di Hotel St Regist, Jakarta, Sabtu.

Bamsoet mengatakan, gelaran Munaslub Kadin Indonesia hari ini dinilai tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Sebab kata dia, permintaan Munaslub ini berasal dari usulan-usulan Ketua Kadin daerah.

"Ini kita hanya melaksanakan, di sini kan saya hanya asosiasi melaksanakan keinginan daerah maupun asosiasi dan himpunan. Jadi enggak ada agenda lain kecuali kita mau mediasikan apa yang menjadi diusulkan daerah," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini