Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 20 persen untuk tahun 2025, yang merupakan tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran.
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan permintaan tersebut atas dasar akumulasi rata-rata kenaikan UMP selama 2020-2024.
"Untuk UMP tahun 2025, saya minta 20 persen. Kenapa? Dasarnya dari mana 20 persen? Itu bagian dari angka akumulasi dari tahun 2020 sampai 2024, rata-rata upah selama itu hanya naik 3 persen," katanya kepada Tribunnews, dikutip Kamis (26/9/2024).
Baca juga: Huru-hara Kadin Bakal Pengaruhi Iklim Usaha, Investor Hingga Buruh Ketar-ketir
Mirah menilai kenaikan UMP yang rendah berdampak negatif pada perekonomian Indonesia.
Ia menjelaskan, ketika masyarakat menerima upah rendah tetapi harus membeli barang dari perusahaan besar, mereka akan kesulitan.
"Ketika upah murah, tapi satu sisi masyarakat harus membeli hasil produksi daripada perusahaan kecil menengah dan besar, itu enggak sanggup karena harganya di atas daripada upah yang mereka terima," ujar Mirah.
Jika kenaikan 20 persen dapat direalisasikan, ia percaya roda perekonomian akan bergerak lebih baik.
Bersamaan dengan upah yang dinaikkan, Mirah juga meminta Prabowo bisa menurunkan harga kebutuhan pokok ketika sudah menjabat sebagai presiden.
Menurut dia, menurunkan harga kebutuhan pokok adalah sebuah keniscayaan. Prabowo harus melakukannya.
Baca juga: Pengamat Soroti Gerakan Elemen Buruh dalam Hari Tani: Isu yang Diangkat Kepentingan Politik
Masyarakat dinilai sudah tidak lagi sanggup dengan upah yang murah, harga-harga meningkat, sehingga menyebabkan daya beli menurun.
"Nah, ketika harga diturunkan, naik upah 20 persen, maka saya yakin roda ekonomi juga akan berjalan dengan baik, lancar, malah dan meningkat," pungkas Mirah.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa keputusan mengenai upah minimum pekerja akan diambil oleh pemerintahan yang baru, yakni di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
Saat ini, Dewan Pengupahan Nasional sedang mempersiapkan penentuan upah minimum.
Pemerintah juga meminta data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk merumuskan besaran upah minimum.
"Upah minimum (UMP) itu akan diputuskan November. Tapi sekarang masih dalam proses. Teman-teman Dewan Pengupahan Nasional sudah rapat-rapat. Kami sudah minta data BPS," ujar Ida.
Ida menyampaikan, kenaikan UMP 2025 akan diputuskan pada 21 November 2024 mendatang.
"Nanti (pembahasan) akan diteruskan kan pada pemerintahan yang baru. Nanti karena akan diputuskan kan pada November ya. Pada 21 November 2024," tambah Ida.