News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebijakan Kemasan Rokok Polos Dinilai Bakal Rugikan Perekonomian Negara

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan menjadi sorotan berbagai pihak. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan menjadi sorotan berbagai pihak. 

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, juga menyayangkan sikap Kemenkes yang tidak pernah menerima masukan dari industri. 

Amanat untuk menyusun standardisasi kemasan rokok polos tanpa merek juga tidak ada dalam UU Kesehatan dan PP 28/2024 yang sebelumnya dicanangkan, terlebih dipaksakan untuk diloloskan saat injury time yang pastinya akan memicu kegaduhan.

Dengan potensi kerugian ekonomi sebesar Rp308 triliun, kebijakan PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes menjadi ancaman serius bagi perekonomian nasional. 

"Dapat menjadi beban tambahan Pemerintah Prabowo-Gibran," ujar Benny melalui keterangan tertulis, Minggu (29/9/2024). 

Kebijakan ini, kata Benny, dapat menggagalkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dan rasio pajak yang ditarget tinggi ke 23%.

Maka, kedua regulasi ini diharapkan dapat segera dievaluasi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menjelaskan para anggotanya juga merasa terancam dengan adanya aturan ini.

Henry menilai aturan turunan ini memiliki banyak kejanggalan dan pihaknya tidak pernah diberikan kesempatan untuk memperdebatkan isi dari aturan tersebut.

"Rancangan Permenkes ini sangat jauh dari UU Kesehatan dan Kemenkes tidak membuka diskusi terbuka dengan kami," ujar Henry. 

Berdasarkan hasil studi Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), kedua produk regulasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini berpotensi menghilangkan dampak ekonomi sebesar Rp308 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini