News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Presiden Jokowi Bakal Groundbreaking ke-9 Proyek IKN, Ada Investor Asing Bangun Kebun Raya

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan Groundbreaking Sekolah Internasional di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu (25/9/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan akan kembali melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking ke-9 proyek swasta di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Jumlah investor yang akan melakukan groundbreaking sebelum Jokowi lengser belum diketahui jumlahnya, tetapi bakal ada investor asing lagi.

Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan, groundbreaking ke-9 IKN bisa saja dilaksanakan pada tanggal 10 atau 11 Oktober. 

Menurutnya, tanggal tersebut Presiden Jokowi dijadwalkan meresmikan training center PSSI di IKN. 

Baca juga: Menhub Budi Karya: Bandara IKN Bakal Uji Coba Pendaratan Pesawat Besar 10 Oktober 2024

“Tapi sekarang sedang difinalkan mana mana saja yang sudah siap untuk di groundbreaking,” ucap Basuki.

Basuki menambahkan, investasi swasta yang sudah masuk ke IKN hingga groundbreaking ke-8 mencapai Rp 58,4 triliun. 

Otorita IKN terus mengajak investor untuk berinvestasi di IKN. 

“Mudah – mudahan nanti kalau yang (groundbreaking) kesembilan ini akan bertambah lagi (investasi dari swasta),” terang Basuki. 

Terkait investor asing yang bakal groundbreaking ke-9, Basuki menyebut ada dari Inggris.

Tercatat sebelumnya, sudah ada investor asing yang investasi yaitu Australia, China, dan Rusia.

"Kemarin kan Delonix sama Magnum, ke depan ini ada Botanical Garden dari London. Lainnya saya lagi di-fixed-kan difinalkan," kata Basuki.

Ada Batas Waktu Penyelesaian Proyek

Otoritas IKN mengklaim berbagai proyek swasta yang telah di groundbreaking Presiden Jokowi merupakan dari investor yang berkualitas baik.

OIKN pun memberikan batas waktu maksimal pelaksanaan pembangunan investasi non-APBN yakni 18 bulan sejak groundbreaking.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim mengatakan, batas waktu maksimal pelaksanaan konstruksi diberlakukan untuk menjaga pembangunan IKN sesuai jadwal, dan terciptanya eksositem perkotaan lebih cepat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini