News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp13 Miliar

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Benih lobster

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) Rp13,2 miliar yang berada di dalam 49 box sterofoam berjumlah 88.200 ekor di Batam Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan, pelaku penyelundupan menggunakan modus berbeda dari sebelumnya.

Adapun, kali ini dengan menggunakan kapal yang tidak biasa atau menggunakan kapal cepat.

Baca juga: Polri Buru Aktor Intelektual Pengelola 134 Ribu Benih Lobster Ilegal Asal Banten

“Alhamdulillah, tadi malam Tim PSDKP berhasil mengamankan pelaku penyelundupan, yang akan memindahkan 49 box berupa BBL ke kapal cepat," ungkap pria yang akrab disapa Ipunk, dalam keterangannya dikutip, Jumat (11/10/2024).

"Sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku, namun pelaku mengkandaskan kapalnya di sebuah pulau kemudian pelakunya melarikan diri. Sedangkan barang bukti kami amankan. Apabila diuangkan mencapai Rp13,2 miliar,” sambungnya.

Ipunk menambahkan, dalam penindakan tersebut pelaku berhasil melarikan diri sementara barang bukti lainnya dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk dilepas liarkan di perairan Kepulauan Riau.

Dan sebagian dibudidayakan di Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya. 

“Sekali lagi, KKP hadir melalui PSDKP untuk melakukan operasi rutin untuk menjaga perairan Batam dari mereka para pelaku yang ingin menyelundupkan BBL ke negara tetangga,” ujarnya.

Baca juga: Koperman Penyelundup Benih Lobster, Bisa Bawa 100 Ribu Ekor Sekali Naik Pesawat ke Luar Negeri

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup benih bening lobster (BBL).

Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.

KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini