Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak kasasi kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 19 Desember 2024. Dengan putusan tersebut, artinya status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Dari putusan tersebut, karyawan Sritex berencana melakukan aksi damai untuk meminta kejelasan dari pemerintah mengenai nasib mereka.
Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, mengatakan pihaknya berencana ke Jakarta untuk melangsungkan aksi damai.
"Kami rencana aksi damai ke Jakarta dengan massa aksi 10.000 buruh Sritex Sukoharjo saja dulu," tutur Slamet saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (31/12/2024).
Baca juga: Soal Penolakan Kasasi Kepailitan Sritex, Kemenperin Masih Cari Salinan Putusan MA dan Tunggu Kurator
Untuk pelaksanaan aksi damai, Slamet menyebut akan dilaksanakan pada pertengahan Januari 2025. Mengikuti suasana di Jakarta yang masih hangat pembahasan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
"Untuk pelaksanaan kami rencanakan minggu kedua bulan Januari 2025 selama dua hari di Jakarta. Tanggal belum kami tentukan, sambil melihat situasi di Jakarta yg masih gencar aksi tolak kenaikan PPN 12 persen. Kami khawatir berbarengan dan akan memicu hal-hal yang tidak diinginkan bersama, karena aksi kita damai dan hanya ingin memberikan dukungan Presiden Prabowo agar terus semangat dan konsisten membela keberlangsungan kerja kami buruh Sritex," terang Slamet.
Dalam aksi damai yang akan berlangsung di Mahkamah Agung, Istana Negara, DPR RI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Ketenagakerjaan ada dua hal yang akan diusung para buruh Sritex.
"Yang akan kami sampaikan adalah kelangsungan usaha Sritex (going concern) dan kelangsungan kerja karyawan Sritex," ucap Slamet.