News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2025

Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Banyak Orang RI ke Luar Negeri, Perhatikan Hal Ini Sebelum Pulang

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Perhubungan memprediksi jumlah penumpang pesawat periode Natal dan Tahun Baru 2025 mencapai 3.912.224 orang dengan 864.076 di antaranya adalah penumpang internasional.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memprediksi jumlah penumpang pesawat periode Natal dan Tahun Baru 2025 mencapai 3.912.224 orang dengan 864.076 di antaranya adalah penumpang internasional.

Jumlah ini meningkat 4 persen dibandingkan tahun lalu, di mana puncak arus mudik terjadi pada 21 Desember 2024 dengan proyeksi 56.716 penumpang, dan 28 Desember 2024 dengan 57.323 penumpang.

Tercatat destinasi internasional yang menjadi favorit masyarakat hingga kini adalah Singapura dan Kuala Lumpur, sedangkan domestik adalah Jakarta dan Denpasar, sehingga diperkirakan Bandara Internasional Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai menjadi pusat pergerakan penumpang tersibuk.

Baca juga: Komisi V DPR Sebut Industri Penerbangan Masih Hadapi Tantangan Berat, Butuh Keberpihakan Pemerintah

Melihat kondisi tersebut, Bea Cukai Kementerian Keuangan mengimbau para penumpang kedatangan internasional untuk mengisi electronic customs declaration (e-CD) sejak sebelum keberangkatan ke Indonesia.

Hal ini dapat dilakukan di bandara keberangkatan luar negeri, sehingga penumpang dapat menghindari antrian di terminal kedatangan internasional.

“Ini demi kelancaran pelayanan barang bawaan penumpang dan kenyamanan penumpang saat tiba di Indonesia,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai melalui website e-CD palsu.

“Kami menemukan adanya website abal-abal yang menawarkan layanan e-CD. Ini sangat berbahaya karena dapat menyesatkan masyarakat dan berpotensi merugikan. Website resmi kami hanya di ecd.beacukai.go.id," ujarnya.

Menurutnya, e-CD merupakan pemberitahuan pabean yang wajib dilakukan penumpang atau awak sarana pengangkut saat tiba di Indonesia.

“Pengisian e-CD dapat dilakukan dengan mudah. Penumpang hanya perlu mengakses website resmi atau menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai, kemudian memindai QR Code yang tersedia di terminal kedatangan internasional," ucap Budi.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini