Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka peluang kembali merevisi peraturan terkait dengan minyak goreng Minyakita.
Pada 14 Agustus 2024, Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
Seiring dengan terbitnya peraturan tersebut, Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita dinaikkan dari Rp 14 ribu per liter menjadi Rp 15.700 per liter.
Selain itu, pemerintah juga telah mengakomodasi kenaikan harga tertinggi Minyakita yang ada di rantai distribusi.
Baca juga: Pejabat Cek Harga Minyakita di Pasar: Saat Kami Kunjungi Harganya Stabil, Setelah Pergi Rp18 Ribu
Permintaan menaikkan harga di tingkat produsen ke distributor lini 1 (D1) dari harga awal Rp10.800 menjadi Rp13.500.
Lalu, di distrbutor lini 2 (D2) menjadi Rp 14 ribu, dan Rp14.500 hingga Rp15.700 di tingkat pengecer hingga konsumen.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa harga rata-rata Minyakita masih melebihi harga yang sudah ditetapkan. Bahkan, berdasarkan data Kemendag, harga rata-rata nasionalnya kini sebesar Rp 17.222 per liter.
"Faktanya di lapangan saat ini harga rata-rata minyakita di atas HET," kata Moga dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024, dikutip dari YouTube Kemendagri pada Selasa (31/12/2024).
Menurut Moga, Kemendag sebenarnya tidak ingin mengubah regulasi yang sudah ada karena tak mau dianggap inkonsisten.
Maka dari itu, ia mendesak produsen dan distributor untuk menyalurkan dan menjual minyak goreng sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Ia meminta produsen dan distributor menjual Minyakita sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO).
"Untuk itu kami memohon kepada produsen dapat menyalurkan dan menjual harga minyak goreng mulai dari D1, D2, sampai dengan pengecer dan konsumen sesuai dengan DPO sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024," ujar Moga.
Meski demikian, Moga mengakui bahwa jika masalah harga ini terus berlarut-larut, pemerintah akan mempertimbangkan untuk merevisi kembali regulasi yang ada, seperti yang telah dilakukan pada sektor pupuk.