News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pejabat Cek Harga Minyakita di Pasar: Saat Kami Kunjungi Harganya Stabil, Setelah Pergi Rp18 Ribu

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita yaitu Rp 15.700 per liter.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menemukan fakta mengenai harga minyak goreng Minyakita di lapangan.

Ia bercerita ketika pihaknya mengunjungi sebuah pasar, harga Minyakita yang ditemukan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 15.700 per liter.

Namun, harganya langsung berbeda ketika pihaknya meninggalkan pasar tersebut. Dari yang sebelumnya sesuai HET, naik menjadi Rp 18 ribu per liter.

Baca juga: Kaleidoskop 2024: Sia-sia Mengontrol HET Minyakita, Harga di Pasaran Tetap Melambung

Adapun saat ini harga Minyakita memang tengah menjadi sorotan karena melebihi HET yang ditentukan.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag, rata-rata nasional harga Minyakita kini mencapai Rp 17.222 per liter. 

"Ini fakta di lapangan. Pada saat kami mengunjungi pasar, harga semua stabil, Minyakita itu Rp 15.700. Begitu kita keluar dari pasar, harga bisa Rp 18 ribu lagi," kata Moga dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024, dikutip dari YouTube Kemendagri pada Selasa (31/12/2024).

Berdasarkan bahan paparan Moga, dari hasil pemantauan di Pasar Cijantung dan Pasar Kebayoran Lama Jakarta, ada dua alasan mengapa pedagang menjual Minyakita di atas HET.

Pertama, mereka menjual Minyakita lebih dari HET karena sudah mendapatkan harga yang tinggi dari pengecer. Ini menjadi salah satu akibat dari panjangnya rantai distribusi Minyakita.

Kedua, pengecer dan/atau distributor menjual Minyakita ke pedagang menggunakan mekanisme budling dengan menggabungkan penjualannya bersama minyak goreng premium.

Akibatnya, pedagang membebankan margin harga minyak premium ke Minyakita.

Minyakita kini disebut diminati semua konsumen, tak hanya yang pra-sejahtera, karena harganya masih di bawah minyak premium meskipun dijual di atas HET.

Atas temuan-temuan tersebut, Kemendag telah menegur pengecer secara langsung dan akan memanggil distributor terkait dengan penjualan bundling.

"Kami sudah melakukan pengawasan sebanyak 257 pelaku usaha, baik itu distributor maupun pengecer, dan kita sudah kenakan sanksi sebanyak 41 pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Moga.

Ia mengatakan, Kemendag tidak bisa turun langsung ke lapangan setiap hari.

Maka dari itu, ia berharap kepada Satgas Pangan dan dinas di daerah yang mengurusi perdagangan atau pangan untuk memonitor pasokan dan harga Minyakita di pasar.

Hal itu agar tidak ada permainan harga yang dilakukan distributor maupun pengecer di lapangan.

"Saya mohon peran aktif pemda dan satgas pangan untuk memantau dan memonitor terkait dengan ketersediaan pasokan dan juga harga di daerah. Kami mohon juga kepada produsen, distributor D1 dan D2, dan juga pengecer untuk menjual sesuai ketentuan," pungkas Moga.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini