News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bapanas Pantau 100 Pasar untuk Cek Keamanan Pangan Segar, Ini Hasilnya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Bapanas berupaya memastikan bahwa pangan segar yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Daerah dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Daerah melakukan evaluasi penerapan standar, zonasi, klaim, dan tata kelola pangan segar yang baik ke lebih dari 100 pasar.

100 pasar itu, terdiri atas 70 pasar tradisional seperti Pasar Induk Kramat Jati di Jakarta, Pasar Beringharjo di Yogyakarta, dan Pasar Badung di Bali, serta 30 pasar modern dan retail besar di kota-kota seperti Medan, Surabaya, dan Makassar.

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Mutu dan Keamanan Pangan, NFA Brigjen Pol Hermawan menyampaikan, Bapanas berupaya memastikan bahwa pangan segar yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

Baca juga: Wujudkan Swasembada Pangan, 2.285 Mantan Narapidana Terorisme dan 8.140 Eks JI Dibina Jadi Petani

"Ini adalah tanggung jawab kami untuk memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen," ujar Hermawan di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Keamanan pangan, menurut Hermawan, adalah aspek fundamental dalam melindungi kesehatan masyarakat. Bapanas ingin memastikan setiap tahap distribusi pangan segar memenuhi standar yang telah ditetapkan, sehingga konsumen dapat merasa aman dan percaya terhadap produk yang mereka konsumsi.

"Oleh karena itu, pemantauan terhadap keamanan pangan segar di peredaran terus kita intensifkan," tambahnya.

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha di pasar modern telah menerapkan standar keamanan dan mutu pangan yang memadai, termasuk penyediaan informasi asal usul pangan segar.

Namun, di pasar tradisional, beberapa tantangan masih ditemukan, terutama terkait zonasi produk yang belum optimal dan minimnya klaim label keamanan pangan segar pada komoditas tertentu.

Bapanas menggunakan hasil pemantauan ini sebagai dasar untuk penyusunan standar keamanan pangan tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki kelemahan yang ditemukan dan meningkatkan efektivitas pengawasan di masa mendatang.

"Kami mendorong penerapan zonasi yang jelas dan pengawasan yang lebih ketat terhadap klaim keamanan pangan. Ini penting untuk memastikan konsumen mendapatkan informasi yang akurat dan pangan segar yang aman dikonsumsi," ungkap Hermawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini