News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permenkes tentang Rokok

Petani Tembakau Jawa Timur Bersatu Tolak Regulasi yang Mengancam Mata Pencaharian

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjual tembakau linting Kamarasa saat menunjukkan tembakau di kawasan Pondok Cabe, Jumat (7/1/2022). - Petani tembakau di Jawa Timur meminta pemerintah untuk membatalkan dan meninjau ulang kebijakan yang dianggap mengancam keberlangsungan mata pencaharian mereka. Tribunnews/Jeprima

"Kami melihat bahwa aturan yang ada saat ini memang lebih banyak membatasi. Dinas Perkebunan Jatim akan menjembatani antara petani tembakau dan pemerintah. Kami akan membela petani karena ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat," ujarnya usai membuka Pelatihan Usaha Tani dan Kembagaan Tembakau, Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, di Hotel Grand Mercure, Yogyakarta, pada Senin (14/10).

"Dinas Perkebunan Jatim berusaha mendorong petani untuk meningkatkan kualitas tembakau serta menanam sesuai dengan jadwal tanam yang tepat. Harapan kami, petani bisa lebih baik dan solid dalam mengembangkan tembakau di Jawa Timur," tambah Dydik.

Jawa Timur merupakan provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia, berkontribusi sebesar 51,16 persen dari total produksi nasional yang mencapai 265.701 ton. 

Industri pengolahan tembakau di Jawa Timur menghasilkan cukai sebesar Rp 104,56 triliun, atau setara dengan 63,42 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau nasional. 

Menurut catatan Dirjen Bea Cukai, di Jawa Timur terdapat 425 perusahaan pengolahan tembakau yang mempekerjakan lebih dari 80 ribu tenaga kerja.

Baca juga: DPN APTI Sayangkan Sikap Pemerintah Buat Regulasi Produk Tembakau Hanya dari Satu Sisi Kepentingan

Dampak Kerugian bagi Petani Tembakau

Sementara itu, Kusnasi Mudi, Sekjen DPN APTI, menjelaskan maksud penandatanganan Petisi Petani Tembakau se-Jawa Timur ini.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meminta pemerintah mendengarkan suara petani dan membatalkan regulasi yang mengancam keberlangsungan sektor pertembakauan di Indonesia.

Isi petisi tersebut mencakup lima hal. Pertama, menolak tegas pengaturan terkait pasal-pasal pengamanan zat adiktif dalam PP Kesehatan dan pengaturan produk tembakau di RPMK karena merugikan dan mematikan mata pencaharian petani di sentra tembakau nasional. 

Kedua, menolak tegas rencana penerapan standardisasi kemasan rokok polos tanpa merek oleh Kementerian Kesehatan. Hal itu dinilai akan merugikan petani tembakau dengan mengakibatkan harga tembakau semakin tidak stabil, yang pada akhirnya berdampak pada minimnya serapan produksi petani.

Lalu ketiga, meminta Presiden terpilih untuk menghentikan Kementerian Kesehatan dari pembahasan aturan-aturan pertembakauan serta mewajibkan melibatkan unsur petani sebagai elemen hulu yang terdampak.

Poin keempat dari petisi tersebut adalah agar segala aturan yang ditujukan pada sisi hilir ekosistem tembakau juga mempertimbangkan dampaknya bagi petani di sisi hulu; setiap penyusunan harus mengakomodasi masukan dan unsur petani di setiap sentra pertembakauan di Indonesia.

Poin kelima, menekankan bahwa tembakau adalah komoditas strategis nasional yang harus dilindungi keberlangsungannya oleh negara. Tembakau adalah tumpuan dan andalan petani di musim kemarau serta memberikan manfaat ekonomi yang besar.

"Kami memohon kepada pemerintah melalui Kementerian Pertanian untuk terus melindungi keberlangsungan sawah ladang kami," tutup petisi tersebut. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini