Pertama, para buruh untuk meminta untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 berikut semua peraturan turunannya.
Undang-Undang ini disebut aturannya banyak yang merugikan para buruh.
Kedua, adanya peningkatan upah minimum, atau upah layak.
Ketiga, penghapusan outsourcing. Outsourcing adalah pengalihan sebagian atau seluruh kegiatan operasional suatu perusahaan kepada pihak ketiga.
"Pertama, cabut Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, upah layak. Ketiga, hapus outsourching," papar Said Iqbal.
Keempat, mendorong Pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan, tanpa adanya impor.
Kelima, mendorong Pemerintah agar para tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang statusnya tetap.
Dan yang terakhir adalah, Pemerintah diminta dapat memberikan biaya pendidikan gratis hingga tingkat Perguruan Tinggi.
"Keempat, reformasi kedaulatan pangan anti impor. Kelima, angkat tenaga honorer sebagai PNS atau ASN. Dan keenam, gratis uang pendidikan atau kuliah," papar Said Iqbal.
"Kita datang hari ini justru menegaskan dukungan kita pada pemerintah," pungkasnya.