News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sritex Pailit

Prabowo Pikirkan Nasib Karyawan Sritex yang Terancam PHK, Minta 4 Kementerian Turun Tangan

Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI, Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029, Minggu (20/10/2024). - Inilah kata Presiden Prabowo Subianto soal penyelamatan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terancam PHK setelah perusahaan dinyatakan pailit.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan empat kementerian untuk mengkaji sejumlah opsi dan skema penyelamatan para pekerja di tekstil PT Sritex dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pesan Presiden ke-8 RI itu disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema  untuk menyelamatkan Sritex," tutur Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024). 

Agus menegaskan, kini prioritas pemerintah adalah menyelamatkan nasib karyawan dari ancaman PHK.

Dia mengatakan, opsi dan skema penyelamatan yang diminta oleh Prabowo itu akan disampaikan secepatnya.

“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK."

"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” jelasnya. 

Kemnaker Minta PT Sritex Tak Buru-buru PHK Karyawan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta PT Sritex untuk menunggu keputusan inkrah terlebih dahulu.

Sehingga, tidak buru-buru melakukan PHK terhadap karyawannya, usai dinyatakan pailit. 

"Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri saat dihubungi Tribunnews, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Tanggapi Putusan Pembatalan Homologasi, Sritex Ajukan Kasasi

Indah juga meminta agar PT Sritex dan anak-anak perusahaannya tetap membayarkan hak-hak pekerja, terutama gaji dan upah.

PT Sritex pun segera diminta untuk menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak.

"Kemenaker meminta agar semua pihak yaitu manajemen dan SP di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan," kata Indah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini