"Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," sambungnya.
Kronologi PT Sritex Dinyatakan Pailit
Sebelumnya, PT Sritex dinyatakan pailit berdasarkan hasil sidang PN Semarang pada perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, Senin (21/10/2024).
Di mana, keputusan pailit tersebut berimbas pada kemungkinan PHK pada belasan ribu karyawan Sritex.
Putusan pailit perusahaan tekstil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu berkaitan dengan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Adapun, PT Indo Bharat Rayon merupakan kreditur dari empat perusahaan tekstil, yakni PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Dikutip dari sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, PT Indo Bharat Rayon menggugat Sritex sejak 2 September 2024.
Gugatan tersebut dilayangkan karena PT Sritex dinilai lalai memenuhi kewajiban membayar utang kepada kreditur.
Awalnya, Sritex sepakat membayar utang kepada perusahaan itu berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Namun, pembayaran itu ternyata tidak dipenuhi.
Tak hanya itu, PT Indo Bharat Rayon juga meminta PN Niaga Semarang mencabut keputusan pembatalan perdamaian dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Sritex, sesuai kesepakatan sebelumnya.
Hal itu tercantum dalam Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Pemohon selaku kreditur meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya karena gagal membayar utang.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi menyampaikan bahwa kemungkinan besar PT Sritex akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
"Sepertinya, tapi ini belum menyampaikan secara pasti. Sepertinya akan kasasi," ujar Haruno, Kamis (24/10/2024).