"Jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan, KSPI dan Partai Buruh siap terjun langsung membantu karyawan Sritex," lanjutnya.
KSPI juga mengkritik pemerintah yang terus mengulang narasi bahwa kenaikan upah akan menyebabkan PHK.
"Ini adalah alasan klasik yang tidak berpihak pada buruh. Kami tetap menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen tanpa menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023," pungkas Iqbal.
Baca tanpa iklan