Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melalui pembahasan di rapat terbatas melibatkan beberapa menteri di Istana Kepresidenan hari ini, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan berani bahwa perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, tetap harus beroperasi meski sudah diputuskan pailit.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo.
Airlangga mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Sritex tetap berjalan. Perusahaan tersebut sebelumnya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
"Arahannya beliau (Presiden) agar perusahaan tetap berjalan," kata Airlngga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (29/10/2024).
Pemerintah ingin perusahaan tetap berjalan agar bisa terus berproduksi. Sehingga, puluhan ribu karyawan perusahaan bisa terselamatkan.
"Dengan berproduksi tenaga kerja masih bekerja," katanya.
Pemerintah kata Airlangga sedang menyusun langkah langkah untuk menyelamatkan perusahaan yang memiliki puluhan ribu pekerja tersebut. Untuk tahap pertama Ditjen Bea Cukai akan mengizinkan Sritex melakukan ekspor.
Aturan menyatakan, perusahaan yang dinyatakan pailit sudah tidak bisa melakukan ekspor.
"Tahap sekarang kita monitor dulu yang pertama bea cukai sudah menyetujui bahwa impor ekspornya bisa terus berjalan dan ini dulu pernah dilakukan di kawasan berikat di daerah Jawa Barat."
" Jadi akan diberlakukan sama sehingga impor ekspornya terus berjalan sehingga kondisi perusahaan tidak terhenti," katanya.
Baca juga: Siang Ini Menaker Yassierli Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Nasib Sritex?
Pemerintah kata Airlangga belum sampai pada opsi memberikan dana talangan untuk mempertahankan Sritex. Pemerintah masih melakukan monitoring kondisi perusahaan tersebut.
"Nanti dilihat dulu karena sekarang statusnya kan sudah ada kurator dan tentu harus ada pembicaraan dengan kurator," pungkasnya.
Sritex Ajukan Kasasi ke MA
Manajemen Sritex sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Pengajuan kasasi ini muncul setelah PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur, mengajukan permohonan pembatalan perdamaian dengan alasan Sritex dan tiga perusahaan terkait dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Baca juga: Menperin Pastikan Tidak Ada Skema Dana Talangan dari Pemerintah untuk Selamatkan Sritex
Perusahaan asal Sukoharjo ini telah menjadi perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang memasok seragam militer untuk 35 negara, mulai dari Eropa, Asia hingga Timur Tengah.
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan empat menteri Kabinet Merah Putih untuk menyelamatkan Sritex dari ancaman pailit.