Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirilis secara global sejak 20 September 2024, iPhone 16 justru dilarang untuk beredar di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh perusahaan yang belum memenuhi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk tersebut.
Sebulan setelah peluncurannya dan belum bisa diperjualbelikan di Indonesia, ditambah pelarangan dan ancaman blokir IMEI bagi pihak yang memperjuabelikannya, akhirnya Apple merespon.
Apple diketahui sudah mengirimkan surat ke Kementerian Perindustrian.
Dalam suratnya, perusahaan Amerika tersebut meminta untuk bertemu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Baca juga: Apa Itu TKDN yang Membuat iPhone 16 Belum Boleh Dijual di Indonesia?
"Apple sudah mengirimkan surat untuk meminta bertemu dengan Pak Menteri," tutur Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Langkah Kemenperin melarang peredaran iPhone 16 terutama diperjualbelikan di dalam negeri, karena ingin menciptakan keadilan untuk pelaku usaha yang sudah melakukan investasi di Indonesia.
"Kenapa kami mendorong kebijakan TKDN dan aturan seperti itu (Pasal 35 PP 46 2021), supaya ada keadilan bagi semua investor yang melakukan investasi di Indonesia dan untuk penciptaan nilai tambah di dalam negeri, terutama untuk memperkuat program TKDN yaitu pendalaman struktur industri dalam negeri," jelas Febri.
Terkait iPhone 16 Series dan produk Apple lain, Kemenperin saat ini melakukan monitoring pada marketplace dan toko offline.
"Kami menemukan ada beberapa di toko offline diduga sudah memperjualbelikan iPhone 16. Terkait dengan toko offline kami meminta ke Kementerian Perdagangan untuk menindaknya dan juga kami mempersilahkan penegak hukum untuk menindaknya, karena hal tersebut dilarang," ungkap Febri.
Baca juga: Penjualan iPhone 16 di Indonesia Masih Dilarang, Reseller Marketplace Nekat akan Ditindak
Untuk yang berada di marketplace, Kemenperin meminta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melarang, karena menayangkan penjualan atau penawaran barang ilegal.
"Kami tentu meminta agar yang sudah tayang di market place tersebut untuk di take down. Kami mempertimbangkan dalam waktu dekat, kalau seandainya masih ada juga pihak-pihak tertentu yang memperjualbelikan alat telekomunikasi tersebut kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI-nya," terang Jubir Kemenperin.