News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Pengusaha Janji Patuhi Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Tapi Singgung Perekonomian RI Lagi Tertekan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kanan) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki, Hakim Konstitusi Arsul Sani, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memimpin jalannya sidang putusan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Hakim Mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Cipta Kerja dari serikat buruh pada kluster mengenai tenaga kerja asing (TKA). Dalam putusannya, TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu serta harus memiliki kompetensi sesuai jabatannya. Tribunnews/Jeprima

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang telah diputuskan pada 31 Oktober 2024.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews pada Jumat (1/11/2024), APINDO mengaku paham paham mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja/buruh, dan kepentingan dunia usaha.

"Namun, kami juga mendorong semua pihak untuk dapat melihat dampak dari putusan ini dalam perspektif yang lebih luas, terutama di tengah dinamika ekonomi saat ini," tulis APINDO.

Perekonomian Indonesia dinilai sedang menghadapi tekanan dan perlambatan imbas dari tantangan ekonomi global.

Baca juga: Kata Pengusaha Soal Putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi: Ganggu Perencanaan Investor 

Menurut APINDO, selama beberapa bulan terakhir, tren deflasi menunjukkan penurunan daya beli masyarakat, yang berdampak besar pada konsumsi domestik.

"Kondisi ini secara langsung memengaruhi berbagai sektor usaha, terutama industri padat karya yang memiliki ketergantungan besar pada stabilitas perekonomian nasional," tulis APINDO.

Dalam situasi ini, APINDO memandang fleksibilitas dalam kebijakan ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk memungkinkan dunia usaha menyesuaikan diri dengan cepat dan efektif.

Hal itu agar dapat mempertahankan kelangsungan operasional dan tetap berkontribusi pada perekonomian.

"Dengan putusan MK yang membatalkan beberapa ketentuan kunci UU Cipta Kerja, hal ini dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi," tulis APINDO.

APINDO memandang keperluan memperkuat iklim investasi makin mendesak.

Sebab, negara-negara tetangga di ASEAN seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam, telah lebih dahulu menarik minat investasi multinasional ke sektor manufaktur mereka.

Bahkan, kata APINDO, negara-negara yang sebelumnya tertinggal seperti Kamboja, Laos, dan Myanmar mulai menawarkan fleksibilitas ketenagakerjaan dan kebijakan yang ramah investasi, sehingga menjadi tujuan yang semakin kompetitif.

Setelah adanya putusan ini, APINDO mengungkap akan mengkaji lebih dalam dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi, terutama untuk kebijakan yang berdampak di klaster ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini