Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengupayakan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex untuk terus beroperasi, setelah dinyakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan, proses penyelamatan saat ini baru mencapai kurator, untuk pengurusan harta pailit dan menyelesaikan hukum antara debitur pailit dengan kreditur.
"Kalau kita bicara Sritex, ini kan sudah ada keputusan hukum. Sehingga tentu kita menghormati keputusan hukum. Di mana keputusan pengadilannya sudah jelas. Maka proses selanjutnya adalah Sritex dikelola oleh kurator," ungkap Airlangga saat ditemui dalam agenda Aktivitas Sosial Pameran Lukisan di Hadiprana Boutique Mall, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
"Oleh karena itu, pemerintah berharap Sritex tetap beroperasi. Sehingga tenaga kerja yang bekerja di Sritex bisa terus bekerja," sambungnya.
Baca juga: Pemerintah Selamatkan Sritex, Serikat Buruh Sebut 100 Ribu Orang Terhindar dari Kemiskinan
Adapun, lanjut Airlangga, proses hukum yang dijalani Stitex yakni kasasi hingga homologasi.
Terkait kabar Stitex bakal menjadi bagian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Airlangga enggan memberikan komentarnya secara detail.
Namun, yang ia ketahui terdapat bank pelat merah yang menjadi kreditur bagi emiten tekstil itu. Meskipun mayoritas kreditur merupakan pihak swasta.
Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) utang Sritex mencapai Rp14,64 triliun.
Adapun, nilai tersebut terdiri dari utang ke 27 bank senilai Rp14,42 triliun dan utang ke 3 perusahaan pembiayaan sebesar Rp220 miliar.
"Yang (dari) pembiayaan BUMN adalah di anak perusahaannya Sritex. Sedangkan ini (total pembiayaan) hampir 90 persen adalah perbankan swasta dan perbankan internasional," papar Airlangga.
"Sehingga yang kami perhatikan tentu proses hukum dan proses homologasinya yang dijaga," pungkasnya.
Diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Pengajuan kasasi ini muncul setelah PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur, mengajukan permohonan pembatalan perdamaian dengan alasan Sritex dan tiga perusahaan terkait dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Perusahaan asal Sukoharjo ini telah menjadi perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang memasok seragam militer untuk 35 negara, mulai dari Eropa, Asia hingga Timur Tengah.
Sementara itu Presiden Prabowo Subianto sendiri telah memerintahkan empat menteri Kabinet Merah Putih untuk menyelamatkan Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dari pailit.