Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan buruh akan menggelar aksi mogok nasional pada 19-24 Desember 2024.
Mereka menuntut penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan dalam perhitungan kenaikan upah minimum 2025.
Mogok nasional ini, kata Kahar, akan tergantung dengan hasil kesepakatan dengan Menteri Ketenagakerjaan terkait kenaikan upah minimum 2025.
"Mogok nasional itu tentu saja tergantung sikap Menaker terkait kenaikan upah minimum," ujar Kahar dalam konferensi pers daring, Kamis (7/11/2024).
"Jika tercapai kesepakatan yang memuaskan, aksi mogok nasional akan dibatalkan. Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan, aksi tetap dilaksanakan," tambah Kahar.
Dirinya mengatakan kepastian mengenai masih menunggu hasil diskusi dan hasil kesepakatan terkait poin-poin dialog yang sudah disampaikan di DPR RI kemarin.
Meski begitu, Kahar mengatakan bahwa selama tanggal 7 hingga 25 November 2024 tidak akan ada aksi mogok nasional.
Pada rentan tanggal ini ada diskusi intensif antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh akan berlangsung.
"Untuk menentukan formula indeks tertentu yang bisa disepakati dan dijalankan untuk mekanisme penentuan upah minimum," ucapnya.
Baca juga: Pengusaha Temui Menko Airlangga Bahas Upah Minimum 2025
Para buruh, kata Kahar, masih berharap Pemerintah memberikan upah minimum yang berkeadilan.
"Kami masih menaruh harapan besar pada musyawarah ini. Mogok nasional adalah opsi terakhir, jika pemerintah menunjukkan itikad baik dan respons yang adil, kami siap membatalkan aksi tersebut demi kepentingan bersama," pungkasnya.