Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan akan kembali menyambangi pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Jumat (15/11/2024).
Pria yang akrab disapa Noel itu akan memastikan kebenaran bahwa tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah situasi pailit yang dihadapi Sritex.
"Saya hari Jumat ke Sritex. Jumat ini saya akan memastikan bahwa di Sritex itu tidak ada PHK. Ini penting sekali," katanya dalam konferensi pers bersama Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto di kantornya, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Stok Bahan Baku Bertahan 3 Minggu Lagi, Bos Sritex Akui Tetap Ada Ancaman PHK Massal Karyawan
Dalam kesempatan sama, Iwan juga telah mengungkapkan bahwa tidak ada PHK di perusahaannya.
Namun, kata Iwan, pihaknya meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku.
"Ini memang kemarin ini kan ada tersendat di dalam proses administrasi di situ. Jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha," kata Iwan.
Noel kembali menambahkan bahwa negara harus hadir untuk memastikan para pekerja di Sritex mendapatkan kepastian.
Presiden Prabowo Subianto, menurut Noel, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah adalah untuk menghindari PHK.
"Dia tidak mau melihat buruh atau pekerja itu menderita," ujar Noel.
Pada Senin (28/10/2024), ia telah mengunjungi pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Noel mengaku kunjungan ini atas perintah Prabowo.
Baca juga: Dipanggil Wamenaker terkait Nasib Karyawan, Bos Sritex: Tak Ada PHK, Hanya Liburkan 2.500 Karyawan
Noel mengatakan, Prabowo memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk mengunjungi Sritex yang dinyatakan pailit.
"Kemudian Pak Menteri menyampaikan saya juga memperintahkan (saya) untuk hadir di sana," kata Noel, sesuai menggelar rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024)
Dalam kunjungannya kala itu, Noel menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan sektor tekstil seperti Sritex lumpuh, bahkan tak boleh ada satupun industri tekstil yang mati.
Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Pikirkan Skema Penyelamatan Karyawan Sritex
Noel mengaku bangga atas sikap patriotik dan optimistis dari seluruh pekerja dan perusahaan Sritex yang menyebut pemutusan hubungan kerja sebagai hal tabu.
Tangis para pekerja pun terdengar saat pidato terakhir Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel yang menyatakan tak ada PHK terhadap buruh/pekerja.
Tidak adanya PHK itu disebut Noel oleh pihak manajemen yang diwakili oleh Iwan Setiawan Lukminto sebagai pemilik PT Sritex.
Sebagaimana diketahui, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin 21 Oktober 2024.
"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip dari Kompas.com.
Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk dan sejumlah perusahaan terafiliasi pemilik Sritex yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Dengan demikian, putusan Sritex pailit tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.
Namun kini, Sritex telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.