News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenperin Buka-bukaan Garam Produksi Petambak Lokal Belum Mampu Penuhi Kebutuhan Industri Nasional

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Kebutuhan garam nasional harus dapat dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat pada tahun 2024.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petambak garam lokal kini masih belum mampu memasok sepenuhnya kebutuhan Industri Pengguna Garam (IPG) Nasional.

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, masalah utama yang dihadapi ada pada persoalan spesifikasi garam yang dibutuhkan antara pelaku industri dan hasil produksi petambak garam lokal.

"Kita harus ingat juga bahwa para industri itu mencari spesifikasi dari garam yang dibutuhkan oleh industri. Itu harus ketemu antara spesifikasi yang dihasilkan oleh penambak garam dan penyerapan yang semakin banyak dari para industri," katanya ketika ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Ditemui di tempat sama, Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita menungkap industri memerlukan garam dengan spesifikasi yang sangat tinggi.

Baca juga: Agus Gumiwang Evaluasi Aturan yang Wajibkan Industri Penuhi Kebutuhan Garam dari Petambak Lokal

Terutama dalam hal kadar natrium klorida (NaCl) yang harus memenuhi standar tertentu.

Reni pun menyoroti cara petambak garam lokal membudidayakan dan memanen garam.

Jika proses budidaya dan panen tidak dilakukan secara tepat, kadar NaCl yang dihasilkan dapat lebih rendah dari yang dibutuhkan.

"Sebenarnya kalau garam ini kadar NaCl-nya, kalau tidak dibudidayakan dengan baik, panennya enggak tepat, itu bisa saja NaCl-nya lebih kecil. Sementara industri kan dia butuh spesifikasi itu 97 persen ke atas untuk kadar NaCl nya," katanya.

Selain masalah spesifikasi, ada juga kekurangan kuantitas garam yang diproduksi dalam negeri.

Kebutuhan garam nasional hampir mencapai 4,9 juta ton per tahun, sedangkan produksi lokal baru mencapai sekitar 2,5 juta ton bila merujuk pada angka tahun 2023.

Artinya, ada kekurangan sekitar 2,4 juta ton yang harus dipenuhi dari impor.

“Jadi ada kekurangan hampir 2,4 juta. Kalau bilang sederhana 'kita punya laut, garam banyak,' itu tidak semudah itu," ujar Reni.

Terlepas dari segala kekurangan yang ada, Kemenperin tetap menargetkan serapan IPG dari petambak lokal pada tahun ini ke tahun depan bisa bertambah,

Total rencana penyerapan mencapai 768.285,42 ton untuk tahun 2024 dan 775.702,39 ton untuk tahun 2025.

"Jadi terdapat peningkatan untuk rencana penyerapan, harapannya sudah banyak industri yang bisa menghasilkan garam sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh industri," ucap Reni.

Kebutuhan Garam Ditargetkan Bisa Dipenuhi dari Dalam Negeri

Sebagaimana diketahui, Pemerintah menargetkan pemenuhan seluruh kebutuhan garam nasional dari produksi dalam negeri pada tahun 2024. Sedangkan pada tahun ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan bisa memproduksi 2 juta ton.

Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kusdiantoro menyampaikan, pada tahun 2023 KKP menargetkan 1,7 juta ton produksi garam.

"Sampai akhir tahun 2023, kita produksi 2,5 juta ton. Artinya surplus 800 ribu" ujar Kusdiantoro di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Sedangkan di tahun 2024, ucap Kusdiantoro, KKP menargetkan bisa memproduksi 2 juta ton atau naik dibandingkan target 2023.

"Ini sedang diproses, masa panen di September, produksi kita harapkan bisa tercapai," tutur Kusdiantoro.

Untuk itu, pemerintah melakukan intervensi-intervensi untuk meningkatkan produksi garam. Di antaranya dengan melakukan pendataan, membangun gudang garam nasional, gudang garam rakyat, perluasan lahan garam, dan melakukan integrasi lahan garam.

"Sehingga terpadu dari proses produksi ke pengolahan," terang Kusdiantoro.

Kusdiantoro menyampaikan, untuk mencapai swasembada garam, pemerintah perlu kembali berkoordinasi untuk membahas ambang batas garam untuk industri dan ambang batas untuk masyarakat.

"Kalau ada standar itu kita akan lebih mudah dari 2 juta ton itu bisa terklasifikasi sekian ribu dia masuk industri, dan sekian ribu untuk konsumsi ini kita dorong, dengan Kemendag dan Kemenko Perekonomian," tutur Kusdiantoro.

Diketahui, target swasembada garam tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Aturan itu mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk percepatan pembangunan pergaraman.

Kebutuhan garam nasional harus dapat dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat pada tahun 2024.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat, kebutuhan garam nasional sekitar 4,5 juta ton per tahun.

Dari jumlah itu, industri chlor alkali plant (CAP) menjadi pengguna garam tertinggi, yakni di kisaran 2,2 juta-2,3 juta ton per tahun, garam untuk konsumsi di kisaran 1,5 juta ton per tahun, aneka pangan sekitar 500.000-700.000 ton.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini