d. Memenuhi persyaratan lain yang diatur oleh dewan pengupahan kabupaten/kota
4. Jadi dengan demikian, bagi perusahaan yang tidak mampu sebagaimana tersebut di atas, bukan berarti kenaikan upah minimumnya ditangguhkan pemberlakuannya, dan juga bukan berarti kenaikan upah minimum di perusahaan yang tidak mampu tersebut dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.
Tetapi mekanisme penetapan kenaikan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu tersebut tetap diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah (Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota), bukan diputuskan oleh bipartit di perusahaan.
III. Gubernur dalam menetapkan besaran UMSP dan UMSK diatur sebagai berikut:
1. Gubernur menetapkan besaran nilai Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP) dan jenis sektoral industrinya berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi.
2. Gubernur menetapkan besaran nilai Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan jenis sektoral industrinya berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang didapat dari keputusan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
3. Jadi dengan demikian, tidak ada penetapan UMSP dan UMSK dilakukan di tingkat bipartit perusahaan.
IV. Catatan penting untuk usulan Permenaker tentang Upah Minimum Tahun 2025, juga sebagai berikut:
1. Penetapan isi Permenaker tentang Upah Minimum 2025 harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor MK No. 168 PUU-XXI/2023 (Khususnya keputusan nomor 8 sampai dengan nomor 17)
2. Semua isi/pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023
tentang Pengupahan dinyatakan tidak berlaku lagi (dicabut)
3. Dengan dicabutnya PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan, maka:
a. Formula/rumus upah minimum batas atas dan batas bawah dinyatakan tidak berlaku
b. Rumus kenaikan Upah Minimum yang memuat kalimat "bila suatu daerah upah minimumnya di atas konsumsi rata-rata maka kenaikan upah minimum hanya menggunakan rumus a dikali pertumbuhan ekonomi", dinyatakan tidak berlaku.
4. Tentang norma hukum yang baru terkait struktur dan skala upah maka harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu: Menyatakan pasal 92 ayat 1 dalam pasal 81 angka 33 UU 5/2023 yang menyatakan 'Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi'.