Dasar hukumnya ada dua. Ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Lalu, ada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/KPTS/M/2023.
Berikutnya adalah dasar hukum dari penghapusan PBG.
Ada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 101.
Khususnya dalam UU 1/2022 Pasal 101 Ayat 5, pemberian insentif fiskal ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Jadi, tidak perlu izin dari DPRD karena dalam undang-undang ini jelas sekali disebutkan di situ adalah dengan Peraturan Kepala Daerah. Kalau Peraturan Daerah kan DPRD yang menetapkan," ujar Tito.
Selain itu, ada juga PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam PP 35/2023 Pasal 99 Ayat 3 dan 8 menjelaskan bagaimana pemberian insentif fiskal pajak dan retribusi bagi Pelaku Usaha untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
Tito meminta agar seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti SKB ini karena di dalam salah satu landasan hukum yang sudah disebutkan Tito, ini dijelaskan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.