TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap keras Pemerintah kepada Apple Inc terkait komitmen investasi di Indonesia yang belum mereka tunaikan di tengah tingginya permintaan masyarakat terhadap gadget produksi Apple, memicu praktik penyelundupan.
Sebanyak 102 unit smartphone dan tablet merek Apple termasuk iPhone 16 diselundupkan dari Batam ke Jakarta.
Produk gadget sebanyak 102 senilai Rp 714 juta tersebut tertangkap tangan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan kemudian disita.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan produk-produk Apple tersebut, termasuk iPhone 16 terindikasi barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use).
"Sebanyak 102 unit handphone/tablet produk Apple dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp 714 juta yang terindikasi barang akan diperjualbelikan dan berstatus barang sudah dikuasai oleh negara," ujar Askolani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Bea Cukai juga menyita 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp 152 juta yang berasal dari 12 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 45,6 juta.
Kosmetik tersebut dibawa oleh penumpang dan terindikasi barang yang akan diperjualbelikan atau bukan untuk keperluan pribadi (nonpersonal use).
Kemudian, ada juga 92 kg daging senilai Rp 14 juta yang berasal dari 2 penindakan. Askolani menyebut, atas penindakan tersebut telah dilakukan serah terima ke Badan Karantina.
Baca juga: Cerita Warga Tangerang Kecewa Beli iPhone 16 di Malaysia, Error dan Repot Urus Cukai
Askolani juga menyebut bahwa juga dilakukan penindakan atas pembawaan satwa dan tumbuhan oleh penumpang yang tidak dilengkapi izin instansi terkait.
Dari 14 penindakan, diamankan 6 pieces (pcs) tanduk rusa, 70 pcs tulang ikan marlin, 10 kg kayu gaharu, 5 pkg bibit tanaman jenis kaktus dan tanaman hias, dan 2 pcs gading gajah.
Baca juga: 11.000 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Kemenperin: Kami akan Menonaktifkan IMEI
Dan terakhir, penindakan ekspor 224 kg Mitragyna speciosa (kratom) senilai Rp 101 juta yang berasal dari 2 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 30,3 juta.
Barang tersebut dilarang untuk diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20 Tahun 2024.
Laporan: Reporter Dendi Siswanto | Sumber: Kontan