News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenperin Tegaskan Aturan TKDN Lindungi Industri Dalam Negeri

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah laporan investasi dari AmCham Indonesia dan the US Chamber of Commerce menyatakan, aturan local content di Indonesia masih menjadi hambatan besar bagi investasi yang berasal dari Amerika Serikat.

Managing Director AmCham Indonesia Lydia Ruddy dalam laporannya menyebut, investor asal AS yang sebagian besar merupakan bagian dari rantai pasok global tidak akan merasa nyaman untuk datang dan berinvestasi di Indonesia, jika mereka tidak bisa mendapatkan komponen yang mereka butuhkan dengan kualitas yang sesuai.

Baca juga: Dukung Pertumbuhan Industri Dalam Negeri, Industri Cat Raih Sertifikasi TKDN

Pernyataan tersebut menyinggung tentang aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kementerian Perindustrian menegaskan kebijakan TKDN justru melindungi investasi manufaktur dalam negeri.

Sebagai informasi, belanja pemerintah, BUMN dan BUMD atas produk manufaktur domestik diperkirakan mencapai Rp 1.441 triliun pada tahun 2024. Belanja ini termasuk produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik seperti ponsel, komputer genggam dan tablet (HKT), televisi dan lainnya.

Begitu juga dengan belanja konsumsi rumah tangga atas produk HKT mencapai lebih dari Rp 100 triliun tiap tahunnya.

Baca juga: Soal Status Penjualan iPhone 16 di RI, Menko Airlangga Bilang Tergantung TKDN

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, besarnya daya tarik pasar domestik ini harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN.

"Hal ini guna melakukan pendalaman struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. TKDN merupakan karpet merah bagi investor luar negeri yang ingin membangun fasilitas produksi dan sekaligus menjual produknya di Indonesia. Kami tentu berkewajiban menjamin keberlangsungan investasi tersebut," jelas Febri di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Febri menegaskan, kebijakan TKDN berlaku untuk semua produk manufaktur tanpa diskriminasi atau keistimewaan terhadap asal negara investor tersebut.

Semua fasilitas produksi yang dibangun di Indonesia dan menghasilkan produk manufaktur berhak mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Begitu juga dengan produk dari berbagai tingkatan perusahaan industri, baik dari industri kecil, menengah, besar atau dari perusahan manufaktur global dengan teknologi tinggi juga memiliki hak yang sama dalam kebijakan TKDN sesuai dengan regulasi di Indonesia. 

Penerapan kebijakan TKDN juga tidak berarti Indonesia bersikap anti terhadap impor bahan baku industri. Impor bahan baku tetap diperkenankan dan dipertimbangkan dalam sertifikasi TKDN sepanjang bahan baku tersebut memang belum bisa diproduksi dari dalam negeri.

Perhitungan TKDN atas produk yang bahan baku berasal dari impor dan dan threshold-nya tetap dipertimbangkan secara berkeadilan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini