News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja

UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo: Kami akan Terus Perbaiki Kesejahteraan Buruh

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penetapan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, (29/11/2024).

"Setelah bertemu Presiden RI hari ini di istana, maka presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha," kata dia, Jumat (29/11).

Adapun Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sempat memberikan sinyal bahwa Upah Minimum Provinsi tahun 2025 bakal mengalami kenaikan. 

Pemerintah berupaya meningkatkan penghasilan pekerja dan memperhatikan dunia usaha. 

"Turun apanya? Yaenggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan duniausaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," kata Yassierli di Kompleks IstanaKepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).

Adapun formulasi upah minimum provinsi (UMP) ini menindaklanjuti putusan MahkamahKonstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan.

Dalam putusannya, MK mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upahyang sebelumnya dilenyapkan dalam UU Cipta Kerja. MK meminta pasal soalpengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganyasecara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".Di sisi lain, MK juga meminta supaya struktur dan skala upah harus proporsional. 

MK juga memperjelas frasa "indeks tertentu" dalam hal pengupahan sebagai "variabel yangmewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagipekerja/buruh". 

MK pun menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalampenentuan upah minimum serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral.(tribunnetwork/fik/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini