News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bos PIHC Soal Pupuk Indonesia di Bawah Kementan: Apapun Keputusan Pemerintah, Kami Ikut

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) Rahmad Pribadi ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Ia menekankan pentingnya Kementerian Pertanian menjadi pemimpin sektor pangan dari hulu hingga hilir, mengingat selama ini lembaga-lembaga di bidang pangan dinilai beroperasi secara terpisah.

"Kita tidak mengubah organisasi. Intinya organisasi tetap ada di situ semua, tapi 'Ketua Kelasnya' adalah Menteri Pertanian," kata Sudaryono dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (27/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa saat ini pengelolaan pupuk dilakukan oleh Pupuk Indonesia di bawah Kementerian BUMN, sementara perdagangan pupuk diatur oleh Menteri Perdagangan.

Sementara itu, petani sendiri yang mengelola usaha pertaniannya.

Saat panen tiba, Bulog yang berada di bawah Kementerian BUMN yang akan menangani penyerapannya.

"Kita tidak bisa perintah Bulog untuk menyerap hasil panen petani," ujar Sudaryono.

Bulog akan Berada di Bawah Presiden

Sementara itu, untuk Bulog, Pemerintah telah menyepakati akan mengubah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pangan, yaitu Perum Bulog, menjadi lembaga pemerintah non kementerian.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Bulog harus ditranformasi kelembagaannya salah satunya agar target Indonesia mencapai swasembada pangan pada 2027 bisa tercapai.

Hal itu diungkap Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, usai mengadakan rapat koordinasi terbatas bersama kementerian/lembaga lain, di antaranya yang hadir adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

"Untuk mencapai swasembada pangan itu maka fungsi Bulog harus kembali, harus transformasi lembaganya. Jadi sudah disepakati nanti Bulog akan berubah bentuk lembaganya." kata Zulhas.

Ia memandang Bulog harus tak berstatus komersial lagi jika Indonesia ingin mencapai swasembada pangan pada 2027.

Jika masih berstatus komersial, orientasi Bulog ketika hendak menyerap gabah atau jagung dari petani lokal akan lebih pada untung-rugi.

"Enggak bisa komersial lagi. Kalau komersial lagi, beli jagung rakyat, beli gabah, itu kadang-kadang hitung-hitungan. Bulog ini untung apa rugi? Kalau rugi, diperiksa (lembaga pengawasan terkait)," ujar Zulhas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini