Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengungkap temuan sementara hasil tinjauan terhadap kondisi jalan tol Cipularang Km 100 sampai dengan Km 90.
Tinjauan yang dilakukan KNKT ini berkaitan dengan kecelakaan beruntun di KM 92 Ruas Tol Cipularang arah Jakarta beberapa waktu lalu.
Soerjanto menjelaskan bahwa antara KM 100 hingga KM 90, di beberapa titik terdapat kelandaian jalan yang cukup tajam dengan kemiringan mencapai 5 hingga 8 persen.
Meskipun kelandaian ini sesuai dengan regulasi yang ada pada tahun 1997, yang memperbolehkan jalan dengan kemiringan hingga 8 persen pada kecepatan 60 km per jam, peraturan terbaru menetapkan batas kemiringan maksimal hanya 5 persen.
Selain itu, di KM 97 terdapat sebuah rest area tipe A yang disebut radius tikungnya untuk kendaraan besar masuk itu terlalu tajam.
Kapasitas rest area itu disebut juga hanya mampu menampung 8 unit kendaraan besar.
Kapasitas itu di bawah standar yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.
"Artinya tidak sesuai dengan peraturan yang ada," kata Soerjanto saat rapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Di lokasi lainnya, tepatnya di KM 95, terdapat drainase pada bahu dalam, tetapi hanya di beberapa tempat.
Di beberapa bagian jalan tol di antara KM 94 hingga KM 90+400 B, tidak terdapat drainase di bahu dalam jalan.
"Jalan menikung ke kanan, superelevasi 8 persen ke kanan, sehingga ketika hujan, air akan mengumpul di kanan dan ini akan menyebabkan masalah aqua planning atau hydro planning," ujar Soerjanto.
Baca juga: Hino Turunkan Investigator Selidiki Truk Maut Pemicu Kecelakaan di Tol Cipularang Km 92