Bahu di luar sudah terdapat drainase, tetapi di bahu dalam tak terdapat drainase. Secara peraturan seharusnya ada drainase untuk membuang limpahan yang mengarah ke kanan.
Soerjanto juga mengungkap di KM 93 dan KM 96+800 terdapat masalah pada bahu jalan yang tidak sesuai dengan standar.
Dari hasil tinjauannya bersama Komisi V DPR RI, terdapat perbedaan tinggi antara bahu jalan dan sisi luar jalan mencapai 30 hingga 40 cm, jauh melebihi batas maksimal 5 cm yang ditetapkan oleh peraturan.
Perbedaan ketinggian yang begitu besar ini berpotensi membahayakan pengemudi, karena bisa menyebabkan kendaraan terguling jika tidak sengaja keluar dari jalur.
Baca juga: Rouf Sopir Truk Maut Tinggal di Rumah Anyaman Bambu, Punya 5 Anak dan Rawat Kakaknya yang Lumpuh
Salah satu temuan penting lainnya ada di jalur penghentian darurat di KM 92+600. Meskipun ini sudah dibangun sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan, sudut masuk jalur darurat tersebut terlalu tajam, membuat kendaraan besar sulit untuk masuk, terutama dalam kondisi darurat.
Sesuai dengan peraturan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Nomor 13/SE/Db/2022 dan Permenhub nomor 48 Tahun 2023, KNKT merekomendasikan agar sudut masuk jalur darurat dibatasi maksimal 5 derajat agar kendaraan dapat lebih mudah masuk ke jalur penghentian darurat.
Selain itu, permukaan jalur penghentian darurat seharusnya menggunakan material gravel, bukan pasir atau tanah.
Di jalur penghentian darurat ini juga ada masalah lain yang ditemukan, yaitu ketidaksesuaian guardrail dengan yang standar yang sudah ditetapkan.
Seharusnya, terdapat transisi antara beton dan guardrail, namun kenyataannya di lokasi tersebut tidak ada.
Ada juga crashcushion yang dinilai terlalu menonjol, yang justru membahayakan pengemudi.
"Terus kemudian lajur layanan sebaiknya di sebelah kiri karena kecenderungan kalau mobil dalam kondisi darurat akan memepet ke kanan, sehingga kalau seperti ini akan membahayakan akan naik ke jalur layanan, tidak masuk ke jalur yang penyelematnya," ucap Soerjanto.
Ia juga mencatat adanya masalah pada perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas yang bertumpuk di sepanjang jalan tol Cipularang.
Rambu lalu lintas yang menumpuk ini seperti di KM 95, KM 95+200, dan KM 93+200.
Ia mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan agar mengevaluasi penempatan rambu-rambu ini, sehingga efektif pesan apa yang ingin disampaikan di lokasi ini.