News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menaker Siapkan Antisipasi Jika Pengusaha Sulit Penuhi Kenaikan Upah 6,5 Persen di 2025

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan buruh pulang kerja di salah satu pabrik di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyiapkan langkah bagi pengusaha yang kesulitan memenuhi kenaikan upah minimum 6,5 persen di 2025.

Dia sudah mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan memahami kekhawatiran adanya perusahaan yang akan mengalami kesulitan finansial.

"Kami sangat paham bahwa ada perusahaan yang mungkin akan mengalami kesulitan finansial," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Kamis (5/12/2024).

Kemenaker sedang membentuk tim bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menyusun langkah-langkah spesifik bagi industri-industri yang berpotensi mengalami kendala dalam menerapkan kenaikan upah 2025 ini.

Yassierli menegaskan masih ada waktu hingga pemberlakuan kenaikan upah minimum 2025 untuk mencari opsi-opsi bersama tim tersebut.

"Ada banyak opsi sebenarnya. Kita melihat dari hulu sampai ke hilir, tapi saya belum sampaikan sekarang, tapi message-nya sudah kita sampaikan kepada Apindo," ujar Yassierli.

"Pilihan-pilihan intervensi itu nanti kita harus matangkan lagi bersama dan sekali lagi saya katakan kita masih punya waktu untuk menyesuaikan itu," tegasnya.

Yassierli mengakui bahwa kenaikan upah sebesar 6,5 persen yang dipukul rata tentu akan menyulitkan beberapa sektor industri.

Sebab, setiap industri memiliki kondisi yang berbeda.

Baca juga: Kepala Daerah Harus Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2025 Paling Lambat 11 Desember 2024

"Kalau dipukul rata kami paham pasti ada yang kemudian mendapatkan masalah, sehingga inilah nanti kita masih punya waktu untuk memberikan treatment yang sifatnya khusus," pungkas Yassierli.

Soal angka kenaikan UMP 6,5 persen ini, kata Yassierli, berasal dari kajian yang sudah dilakukan pihaknya.

Keputusan angka datang dari serangkaian kajian yang dilakukan oleh Kemnaker dan juga untuk merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah poin Undang-undang (UU) Cipta Kerja, di mana salah satunya meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.

Baca juga: Dari Mana Asal Angka 6,5 Persen untuk Kenaikan Upah Buruh 2025? Ini Penjelasan Menaker Yassierli

Ia menjelaskan, Kemnaker melakukan kajian dengan membaca pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir.

Yassierli menyebut dalam melakukan kajian ini, mereka sudah menyampaikan kepada berbagai pihak seperti pengusaha dan serikat buruh.

Atas dasar itulah kemudian Kemnaker mengusulkan ke Presiden Prabowo Subianto dan kemudian oleh Prabowo diambil  kebijakan untuk meningkatkan daya beli, sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen.

Dia menegaskan bahwa angka 6,5 persen hanya berlaku untuk tahun 2025. Ke depannya, pemerintah akan merumuskan kebijakan upah yang lebih bersifat jangka panjang.
 
Lebih lanjut, gubernur di seluruh Indonesia memiliki waktu paling lambat 11 Desember 2024 untuk menentukan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025.

Ketentuan itu merupakan salah satu poin dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Permenaker telah ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 4 Desember 2024.

Yassierli mengatakan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota.

Upah Minimum Provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini