TRIBUNNEWS.COM - Kereta Api Indonesia (KAI) terus melakukan pembenahan demi keamanan dan kenyamanan penumpang saat menggunakan moda transportasi darat massal favorit masyarakat Tanah Air.
Dua di antaranya adalah Layanan Face Recognition Boarding yang telah ada sejak September 2022 dan e-Porter KAI belum lama ini.
Layanan Face Recognition bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses boarding. Layanan bagi penumpang pengguna kereta api perjalanan Jarak jauh ini telah diterapkan di 20 stasiun kereta api di Jawa dan Sumatera.
Penumpang yang sudah teregistrasi melalui aplikasi Access by KAI tidak perlu lagi menunjukkan KTP dan bukti print tiket. Cukup dengan menghadap kamera pemindai wajah dan hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk mengindentifikasi dan memvalidasi identitas penumpang yang ada didalam sistem boarding KAI.
Sedangkan e-Porter adalah aplikasi untuk penumpang kereta api yang ingin menggunakan jasa petugas untuk membawakan barang bawaan mereka.
Dengan menggunakan aplikasi e-Porter, penumpang tidak perlu khawatir lagi dengan jumlah nominal yang hendak mereka bayarkan, karena tarif pasti sudah tertera di aplikasi, yakni sebesar Rp 38.000 ribu untuk satu kali penggunaan jasa porter. Tarif tersebut berlaku sama rata di 14 stasiun yang menyediakan layanan e-Porter.