News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Buruk Buat Para Ahli Hisap, Harga Jual Eceran Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah telah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) pada 2025 untuk rokok konvensional dan rokok elektrik melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap kebijakan tersebut dapat mengendalikan konsumsi masyarakat dari barang-barang yang memiliki dampak negatif terhadap kesehatan.

"Tentu kan kita hanya berharap barang-barang yang untuk kesehatan itu supaya dikurangin. Prinsipnya itu saja," kata Airlangga kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Senior Economist KB Valbury Sekuritas, Fikri C Permana mengatakan kebijakan tersebut akan menambah tekanan daya beli masyarakat, mengingat akan berlaku bersamaan dengan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di 2025.

"Karena pada saat yang sama kan ada kenaikan PPN, ditambah juga dengan kenaikan HJE rokok. Jadi mungkin ada tekanan si," ujar Fikri dikutip, Jumat (13/12/2024).

Hanya saja, Fikri mengakui bahwa kenaikan HJE akan membantu dalam menjaga kesehatan masyarakat, khususnya dalam mengendalikan konsumsi rokok.

Baca juga: 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Merak Banten, Bikin Rugi Negara Rp3,15 Miliar

"Karena beberapa survei terakhir kan mengatakan kalau rokok mungkin sumber pengeluaran terbesar ketiga ya untuk masyarakat kelas bawah khususnya," katanya.

Fikri juga menilai efektivitas kebijakan tersebut dalam mengendalikan konsumsi rokok masih belum optimal karena kenaikan HJE lebih banyak mendorong peralihan konsumsi rokok.

Dari sisi inflasi, dia memperkirakan kenaikan HJE bisa menyumbang sekitar 0,2 persen terhadap inflasi keseluruhan pada tahun depan.

Baca juga: Penyesuaian HJE Jadi Upaya Pemerintah Hadapi Tantangan Downtrading

Sementara itu, Staf Bidang Ekonomi, Industri dan Global Markets dari Bank Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto menilai kenaikan HJE rokok rata-rata sebesar 9,53 persen pada tahun depan merupakan keputusan yang tepat, mengingat pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

"Sudah tepat apalagi kan kalau kita lihat dari berbagai informasi kalau tahun ini tidak ada kenaikan cukai rokok. Jadi saya rasa tepat keputusannya," kata Myrdal.

Meski ada kenaikan HJE, ia melihat kontribusinya terhadap inflasi akan relati moderat, yaitu sekitar 43 bps seiring dengan penyesuaian daya beli masyarakat akibat kenaikan UMP 6,5 persen maupun kenaikan gaji guru hingga berbagai stimulus fiskal yang dilakukan pemerintah.

Laporan Reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini