News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sri Mulyani Anggarkan Rp 265,6 Triliun untuk Insentif Bahan Pangan, Transportasi dan UMKM

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggarkan dana Rp 265,6 triliun untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di 8 sektor tahun 2025.

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menganggarkan dana Rp 265,6 triliun untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di 8 sektor tahun 2025.

Kelima sektor yaitu bahan makanan sebesar Rp 77,1 triliun, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 61,2 triliun, sektor transportasi Rp 34,4 triliun, sektor jasa pendidikan dan kesehatan Rp 30,8 triliun serta jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 27,9 triliun.

Sektor otomotif dan properti sebesar Rp 15,7 triliun, sektor listrik dan air Rp 14,1 triliun dan insentif PPN lainnya Rp 4,4 triliun.

"Kalau kita lihat tahun depan Rp 265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir."

"Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Berdasarkan paparannya, pemerintah membebaskan PPN untuk bahan makanan diantaranya beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas dan lainnya sebesar Rp 50,6 triliun.

Sedangkan PPN dibebaskan atas barang hasil perikanan dan kelautan sebesar Rp 26,6 triliun.

"Artinya bahan makanan bahkan tidak membayar 10 persen atau naik waktu itu 11 persen atau akan naik ke 12. Mereka PPN-nya 0 persen dan Nilai PPN-nya adalah Rp 77,1 triliun, itu pemerintah yang menanggung."

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: APBN November 2024 Defisit Rp401,8 Triliun 

"Untuk kebutuhan beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan lain-lain Rp 50,5 triliun. Dan hasil perikanan dan kelautan Rp 26,6 triliun, total Rp 77,1 triliun," jelas Sri Mulyani.

Untuk sektor UMKM, pemerintah membebaskan PPN dengan syarat penghasilan atau omzet UMKM tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun.

"Jadi hampir semua warung-warung atau usaha-usaha kecil yang mungkin sering kita konsumsi, mereka itu kalau omsetnya tidak mencapai Rp500 juta per tahun, mereka tidak bayar PPH dan mayoritas barang-barang yang diperdagangkan di situ, seperti barang makanan, itu tidak terkena PPN," papar dia.

Baca juga: Kemenperin Minta Bahlil dan Sri Mulyani Agar Lanjutkan Kebijakan Harga Gas Murah

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini