News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sritex Pailit

Kasasi Pailit Ditolak MA, PT Sritex Ajukan PK: Demi Sediakan Lapangan Kerja 50 Ribu Karyawan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan S Lukminto usai bertemu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (28/10/2024). PT Sritex mengajukan PK setelah kasasi terkait status pailit ditolak oleh MA. Hal ini sebagai upaya menyelamatkan 50 ribu karyawan.

Yeka menegaskan pemerintah harus segera turun tangan jika memang memiliki niat untuk menyelamatkan PT Sritex.

Menurutnya, ada batas waktu yang tidak bisa ditunda terkait penyelamatan PT Sritex yakni sebelum bahan baku tekstil dinyatakan habis.

Yeka menuturkan bahan baku tekstil PT Sritex diperkirakan hanya bisa bertahan sampai tiga pekan sejak dirinya menyatakannya pada 14 November 2024 silam.

"Kan Presiden ngomong mau menyelamati, wakil menteri ngomong mau menyelamati, enggak akan ada PHK satu orang pun, katanya."

"Pertanyaan saya, ini ada urgent, bahan baku habis mau gimana? Apa contigency plan (rencana darurat) mereka?" ucap Yeka ketika ditemui Tribunnews.com di Hotel Le Meridien Jakarta.

"Makanya Ombudsman memberikan peringatan kepada pemerintah. Kalau kalian memang benar serius mau bantu Sritex, ada masa yang tidak bisa kalian permainkan, yaitu apa? Tiga minggu. Dasarnya apa? Bahan baku habis," sambungnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "MA Tolak Kasasi PT Sritex Sukoharjo, Manajemen Bakal Tempuh Upaya Hukum PK"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz/Lita Febriani)(Tribun Solo/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Artikel lain terkait Sritex Pailit

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini