Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyoroti pentingnya penerapan struktur dan skala upah di dunia usaha.
Hingga saat ini, dari 2,6 juta perusahaan yang terdaftar, hanya 68.605 perusahaan yang telah menerapkan struktur dan skala upah.
Hal itu ia sampaikan saat membuka Lokakarya Kebijakan Pengupahan Nasional Tahun 2024 dengan tema "Penerapan Struktur dan Skala Upah: Peluang untuk Pengupahan yang Berkeadilan dan Berdaya Saing”.
Baca juga: Respons Tuntutan Buruh, Kadin Nilai Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
"Ini menjadi perhatian kita karena penerapan struktur dan skala upah masih sangat terbatas di dunia usaha," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).
Yassierli menyebutkan struktur dan skala upah yang ideal setidaknya harus memenuhi beberapa kriteria.
Kriteria itu ialah adil, kompetitif, memicu kinerja, dan memperhatikan keuangan perusahaan.
"Jadi, kalau diterapkan, seharusnya menjadi win-win solution bagi pekerja dan pengusaha," ujar Yassierli.
Namun, pada kenyataannya, ia mengatakan penerapan struktur dan skala upah masih menghadapi berbagai kendala. Hal inilah yang harus dikaji lebih lanjut.
Yassierli turut menjelaskan tiga komponen utama dalam upah, yaitu position, person, dan performance.
Position merupakan posisi kerja yang menentukan besaran upah, misalnya supervisor atau manajer.
Kemudian person, di mana tingkat pendidikan dan masa kerja menjadi faktor dalam menentukan upah, yang mendorong pekerja untuk terus belajar dan meningkatkan loyalitas.
Baca juga: Serikat Buruh Jelaskan soal Hitungan Pengupahan Pasca Keputusan MK, Seperti Apa?
Terakhir adalah performance yang menjadikan kinerja pekerja sebagai indikator utama dalam menentukan upah variabel.